Example floating
Example floating
Parlemen

Pasal Kohabitasi KUHP Baru Lindungi Moral dan Hak Warga Negara

64
×

Pasal Kohabitasi KUHP Baru Lindungi Moral dan Hak Warga Negara

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Mahendra

Jakarta, Kompas 1 net – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan, Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru terkait Pasal Kohabitasi merupakan bentuk komitmen negara untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi religious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) berdasarkan Pasal 29 UUD 1945,” jelas Rudianto melalui rilis yang disampaikan Parlementaria di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Sebagaimana yang dicantumkan, dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan, ‘Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Karena itu, Rudianto menjelaskan bahwa perbuatan kumpul kebo atau “living together without married” dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP baru.

“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Ia juga menekankan bahwa norma itu tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Justru, negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. “Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum,” tegas Rudianto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap regulasi harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, termasuk hak untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.

“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya. (um/rdn)

 

Sumber: dprri.go.id.

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta