Example floating
Example floating
Parlemen

Paripurna DPRD Merangin, Agendakan Dengar Pendapat Akhir 5 Ranperda Inisiatif

63
×

Paripurna DPRD Merangin, Agendakan Dengar Pendapat Akhir 5 Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

Merangin, Kompas 1 Net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin bersama Pj Bupati Merangin H. Mukti said didampingi Sekda Merangin Fajarman beserta para OPD Merangin, menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat akhir dari Pemerintah tentang Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Merangin pada Selasa (30/4/2024).

Rapat Paripurna yang digelar di Aula Utama Gedung DPRD Merangin ini, membahas 5 (lima) Raperda Inisiatif DPRD adalah, yang pertama tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,yang kedua, tentang Raperda Kabupaten Merangin pemberian Insentif dan kemudahan investasi,yang ketiga, tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan inovasi daerah, yang ke empat, tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Pendidikan. Dan yang kelima,tentang Raperda Kabupaten Merangin tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat.

Wakil Ketua I (satu) DPRD kabupaten Merangin Zaidan Ismail, Pada Rapat Paripurna tersebut Mengucapkan Terima kasih Kepada Bupati dan Sekda beserta Kepala OPD Merangin dan terkhusus kepada seluruh anggota DPRD Merangin.

“Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Merangin yang telah hadir pada sidang Rapat Paripurna Pendapat Akhir Pemerintah Terkait Raperda inisiatif DPRD, dan juga kepada para OPD Merangin serta Camat yang telah hadir pada Sidang Paripurna ini,”kata Zaidan Ismail Waka I DPRD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, JUBIR Pansus I Hasan Jalil, mengharapkan Agar Raperda inisiatif DPRD Tahun 2023 dapat di Kabulkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.

“Kami berharap agar Pemerintah dapat Mempertimbangkan dan Mengesahkan hasil RAPERDA inisiatif DPRD,”ungkap Hasal Jalil.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh JUBIR Pansus II As’Ari Elwakas, Menjelaskan apa yang telah menjadi RAPERDA inisiatif DPRD, agar di indahkan demi kemajuan kabupaten Merangin untuk kedepannya.

“Ini semua tidak lepas dari kemajuan dan perkembangan Kabupaten Merangin untuk kedepannya, dengan demikian agar Raperda ini dapat di tetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tutur As’Ari Elwakas.

PJ.Bupati kabupaten Merangin, H.Mukti said menyampaikan didalam pidatonya, Pendapat Akhir Pemerintahan Kabupaten Merangin terhadap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna atas 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD Merangin.

“Iya, pendapat akhir atas 5 (lima)RAPERDA Inisiatif DPRD Merangin oleh pemerintahan Kabupaten Merangin ini, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 74 huruf B junto pasal 78 dan mengharuskan bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda inisiatif DPRD kabupaten Merangin,” tandasnya.

Tores, Kompas 1 Net melaporkan.

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta