Pekanbaru, Kompas 1 net — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau menemukan dugaan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam menangani laporan masyarakat terkait pembangunan ruko dan perumahan oleh PT. Sentral Riau Bertuah di Jalan Cipta Karya.
Laporan masyarakat yang disampaikan sejak November 2021 menyebutkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Namun, hingga kini, Satpol PP belum mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang legalitasnya masih dipertanyakan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 0203/LM/X/2024/PKU, Ombudsman menegaskan adanya dugaan maladministrasi oleh Satpol PP karena lambannya respons dalam menangani pengaduan masyarakat. Ombudsman merekomendasikan agar Satpol PP segera meminta klarifikasi izin dari PT. Sentral Riau Bertuah dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR serta Dinas PMPTSP untuk memastikan status perizinan dan kepemilikan tanah.
Jika perusahaan tetap tidak mengurus izin, Satpol PP dapat melakukan tindakan penegakan nonyustisial, termasuk peringatan hingga pembongkaran sebagai langkah terakhir. Ombudsman juga mengingatkan bahwa jika Satpol PP tidak segera bertindak, mereka dapat merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada Wali Kota Pekanbaru atau DPRD.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menegaskan bahwa pengembang harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. “Setiap pembangunan harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Jika ada indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh abai dalam menegakkan aturan ini,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan bangunan di Pekanbaru. Warga sekitar lokasi pembangunan berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.**
Tim/Ade