Foto/ ANTARA
JAMBI, Kompas 1 net – Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan pengedar pil ekstasi. Mengejutkan, salah satu pelakunya adalah ASN aktif yang menjabat Kepala Bidang di Kanwil Ditjenpas Jambi.
536 Butir Ekstasi Diamankan
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyebut total 536 butir pil ekstasi berhasil disita. Rabu, 29 Juni 2026, tiga tersangka ditangkap berinisial RE, BW, dan RB .[48][44][46]
RB adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Modusnya: Dari Kafe ke Rumah Mertua
Kasus ini berawal dari info warga soal transaksi di Lorong Sepakat, Eka Jaya, Kota Jambi.
1. RE ditangkap dulu di rumah. Polisi temukan tas berisi 4 bungkus ekstasi merek Kerang & Marvell.
2. RE ngaku dapat barang dari BW. BW lalu diringkus di rumah mertuanya, Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh.
3. BW buka nama RB. RB akhirnya diamankan di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.
Selain ekstasi, polisi juga sita timbangan digital, HP, kartu ATM, dan 1 unit motor Honda Supra.
Komitmen: Tanpa Pandang Bulu
“Kami berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Kombes Dewa Made.
Ketiganya kini ditahan di Mapolda Jambi. Penyidik masih kembangkan kasus untuk cari pemasok & jaringan lebih besar.
Penulis: Tim Kompas 1 net
Sumber: Tribrata News Polri | 29 Juni 2026












