Nilai Izin HGU PT EDI Janggal, Ahli Waris Tengku Sidik Duga Bupati Rohul Hilangkan HaK Dasar Masyarakat

Rokan Hulu, Kompas 1 Net- Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ekadura Indonesia (EDI) terus menuai polemik serta mendapat penolakan dari masyarakat Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penolakan perpanjangan HGU PT EDI, datang dari Ahli Waris Keluarga Siddik Bin T.S Momad yang merasa lahan mereka seluas 1.500 Ha masuk dalam Areal HGU PT. EDI.

Bacaan Lainnya

 

Ratusan Ahli waris keluarga Tengku Siddik Bin T.S Momad menggelar aksi Unjuk Rasa di Kantor Pertanahan Rokan Hulu. Kamis (15/6/2023).

Ahli Waris Tengku sidik tersebut menuntut ATR BPN mengeluarkan lahan mereka seluas 1.500 Ha dari areal HGU PT EDI yang di usulkan perusahaan untuk diperpanjang serta mengembalikan lahan tersebut kepada pihak ahli waris Karena belum adanya proses ganti rugi, atau kesepakatan lainnya, Tegas orator dalam orasinya.

Datuk Zainul Ramli juga mempertanyakan, Bupati Rohul abay dalam menyepakati perpanjangan HGU PT EDI yang di nilai janggal. Pasalnya, persetujuan Bupati Rohul dalam Perpanjangan HGU tersebut terkesan dipaksakan serta mengabaikan permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan.

” Keberatan ini sudah kita di sampaikan 2 tahun baik kepada pemerintah, Kantor Pertanahan Rohul maupun Kanwil ATR BPN Riau. Tapi faktanya, pemerintah tetap saja menyetujui perpanjangan seolah-olah tidak ada persoalan yang terjadi” Ujarnya.

Padahal, Lanjut Datuk Zainul Ramli, pihak keluarga telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan seluas 1.500 Ha tersebut, dimana kepemilikan lahan oleh ahli waris alm T. Sidiq tersebut jauh sebelum PT EDI beroperasi Tahun 1997.

Beberapa Bukti tersebut seperti Surat Keterangan Tanah Nomor : 63/SK/1964 yang dikeluarkan oleh Wali Negeri Kota Lama An. Mahidin. DJ pada tanggal 3 Desember 1964 dengan luas ± 1.500 Ha.

Kemudian, Surat Pernyataan atau Pembaharuan oleh Ahli Waris sebagai perubahan dan perpanjangan tanggal 16 Mei 1984 yang diperkuat Surat Keterangan Lurah Kota Lama No. : 045/SKT/KL/1992 tanggal 30 April 1992.

Serta surat usulan dari lurah kota lama Nomor : 50/59334/140/1994 tanggal 15 April 1994 kepada camat kunto darusalam tentang usulan lahan tersebut sebagai cadangan usaha Ahli Waris T. Sidiq.

” Bahkan di beberapa kali mediasi yang di fasilitasi Polres Rohul, Pihak PT. EDI mengakui lahan kami itu belum diganti rugi. Namun anehnya, Rekomendasi Perpanjangan HGU Itu tetap di ajukan pemerintah daerah seolah-olah tidak ada masalah” Terang nya.

Adanya kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT EDI tersebut juga semakin terang, paska terungkapnya fakta suap pengurusan HGU PT EDi di persidangan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa Eks Kanwil BPN Riau M. Syahrir.

” Kami minta Bupati Rohul menyurati kembali menteri ATR/ BPN terkait persetujuan perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul itu dicabut karena kami nilai persetujuan itu janggal serta mengabaikan keberatan dari masyarakat ” Tutup Datuk Zainul Ramli.

 

(Laks)

Pos terkait