MUI Sebut Pelaku Judol Disebabkan Oleh Rendahnya Daya Beli Masyarakat

Jakarta. Kompas 1 net – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc, M.Si., mengatakan, pelaku judi online (judol) disebabkan karena rendahnya daya beli masyarakat. Salah satunya, karena tidak mempunyai pekerjaan.

“Sebab di masyarakat yang memiliki ekonomi yang kuat, pendidikan memadai dan keluarga harmonis. Itu tidak terjadi apa-apa,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (21/6/24).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa para pelaku judi online mempunyai kejiwaan yang tidak sehat. Karena mengharapkan sesuatu yang fatamorgana dengan mengharapkan sesuatu yang belum pasti.

“Harapannya kalau pun ada itu 1 per 1.000. Itu kan tidak rasional,” ujarnya.

Sedangkan untuk mendapatkan uang sebaiknya berikhtiar dengan bekerja atau berwiraswasta. Hal ini dibangun di atas kenyataan.

Selanjutnya ia berharap pemerintah dapat mendeteksi secara cermat para bandar judi online ini. Seperti halnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku korupsi. “Kalau urusan OTT bisa. Maka saya yakin urusan ini juga bisa,” jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa Menko Polhukam, mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan memberantas aksi jual beli rekening. Tepatnya di pedesaan.

“Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening, jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu kedepan,” ujarnya.

Menko Polhukam menjelaskan modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku. Yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan.

Ia mengatakan para pelaku akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online.

Setelah rekening terbuat, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening. Yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu. “Oleh pengepul dijual ke bandar. Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” jelasnya.

Source: TBNews

(fa/hn/nm)

Pos terkait