Merasa Terusik Sikap Arogan Humas PT. Torganda Terhadap Anggota DPRD Rohul, Ini Kata Ketua DPD BAPERA Riau

Pekanbaru, Kompas 1 Net – Pernyataan Humas PT. Torganda terhadap Salah satu Anggota DPRD Rokan Hulu, Turut jadi perhatian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Riau, Rahmad Aidil Fitra, SE.

Dalam Wawancara bersama awak media di Kantor BAPERA Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Rahmad Aidil Fitra, SE sangat menyayangkan sikap pernyataan Humas PT. Torganda ( Sariman Siregar) di Salah satu media yang menunjukkan tendensius ancaman secara personal, sehingga mengusik rasa bagi Rahmad Aidil Fitra, SE yang juga Tokoh muda Riau hari ini. Minggu 2/10/2022.

Bacaan Lainnya

Fitra mengatakan ; “Jangan ada lagi gaya Arogan Humas Perusahaan seperti itu, Kita sebagai generasi muda merasa terusik, apalagi Rohul Itu kampung saya, Sudah lah Tuan datang menumpang kaya, jangan pula nak semena-mena di negeri Kami”. Ucap Fitra

Fitra juga menjelaskan, Anggota DPRD Itu Punya Hak Bicara dan dilindungi oleh undang-undang, dan apa yang disampaikan beliau terhadap Torganda jelas, “Kalau mereka Syah dinyatakan Salah”, Jangan perusahaan bawa cerita pribadi dan cengeng dengan masalahnya sendiri, jangan menutupi kesalahan dengan menghantam orang lain, Tegas Fitra.

Sementara itu Ketua AMA Riau Laksamana Hery menjelaskan beberapa hasil penelitian TIM AMA Riau Terhadap beberapa catatan pelanggaran yang di duga dilakukan oleh PT. Torganda di Rokan Hulu.

Menurut catatan penelitian AMA Riau yang di kutip dari beberapa Sumber, Sebagaimana telah terjadinya perambahan dan atau penebangan kayu secara liar di Hutan Lindung Sei Mahato seluas 28.800 HA Atas nama warga masyarakat sekitar maka pada tahun 2008 Pemerintah kab. Rokan Hulu melalui Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu-Riau membentuk Kelompok Tani Reboisasi Mandiri.

Seterusnya dengan mengeluarkan SK pengangkatan pengurus, Surat Rekomendasi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, serta Surat Tugas dari KPSA Kabupaten Rokan Hulu yang pada intinya bertugas untuk mengimbau dan mengajak semua masyarakat agar tidak menggunduli hutan dan tidak menanam tanaman sawit didalam hutan lindung melainkan menanam kayu-kayuan kehutanan berupa pohon karet, pohon durian, pohon matoa dan lain-lain.

Setelah terbentuk Kelompok Tani Reboisasi Mandiri berjalan dengan sukses program pemerintah dalam menghutankan kembali hutan lindung, pihak PT. Torganda bersama-sama dengan Kopesari sawit Karya Bakti merusak/menghancurkan tanaman reboisasi yang merupakan Program pemerintah seluas 4.300 Ha yang telah berhasil ditanami oleh Kelompok Tani dan dialih Fungsi serta merubah bentuk status Reboisasi di Kawasan Hutan Lindung Sei Mahato menjadi Perkebunan Kelapa Sawit.

Hery juga menjelaskan, Sebagai mana Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.001/BPPHLHK-SWII/I/7/2016, Pekanbaru, tertanggal 15 Juli 2016, yang isi pada intinya “mengingat aktifitas lapangan KUD. Karya Bakti telah dihentikan sejak Mei 2016, sekaligus momentum dimaksud dapat dimanfaatkan untuk melakukan operasi penegakan hukum”, yang ditandatangani oleh EDWARD HUTAPAEA, S.SI (BPPHLHK Wilayah Sumatera), Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Nomor: S.512/PPSA/PP/BKM.0/5/2016, tertanggal 27 Mei 2016 yang pada intinya disebutkan “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan klarifikasi lapangan pada tanggal 27 s.d 30 April 2016 dengan hasil kami menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan Lindung Sei Mahato dan kami merekomendasikan untuk dilakukan penegakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, yang ditandatangani oleh ROSA VIVEN RATNAWATI, SH., MSD (Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi

Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.837/ROKUM/ADH/KUM.S/10/2019, tertanggal 28 Oktober 2019 yang isi pada intinya “Sehubungan dengan permasalahan tersebut perlu dilakukan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang telah berlangsung karena terindikasi sebagai Tindak Pidana berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ujar Hery

Menurut catatan peneliti AMA Riau, Banyak masyarakat adat yang tercatat namanya dalam anggota Koperasi, Namun dari banyak keterangan yang dikumpulkan, hanya oknum yang menikmati diatas pelanggaran lingkungan tersebut. Tutup Hery dalam penyampaian exspos BAPERA RIAU dan AMA Riau.

Laks Herry K1N melaporkan

 

Editor Redaksi Kompas 1 Net

Pos terkait