Pekanbaru, Kompas 1 net – Kasrul menyebutkan pihaknya akan melaporkan sebuah situs media berita kepada Dewan Pers, Pasalnya diduga telah melakukan penerbitan berita yang bertentangan UU tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Demikian diungkapkan Kasrul kepada awak media ini. Sabtu 1 Nopember 2025.
Menurut Kasrul telah terbit sebuah berita yang tidak ada konfirmasi resmi dengan narasumber ( yang diberitakan) namun dibuat narasi seolah olah telah dikonfirmasi.
“Media tersebut tidak ada konfirmasi kepada AS maupun jubir tim sukses pemenangan’, kata Kasrul.
Tak terima atas hal itu, Kasrul menyebutkan bahwa media tersebut telah menyesatkan publik dan dirinya akan melaporkan hal itu ke Dewan Pers. “Berita ini jelas menyesatkan dan akan kita laporkan ke dewan pers serta meminta mencabut Sertifikat UKW Admin wartawan yang menulis,” ungkapnya tegas.
Tidak hanya itu, Kasrul mencurigai adanya aktor intelektual dalam pemberitaan tersebut, “Akan kami dalami siapa dalang atau aktor inteleknya sampai keluarnya berita seperti ini,” Ujarnya.

Screenshot halaman berita media/ Foto
Untuk diketahui sebelumnya beredar berita yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025. Berjudul, Afrizal Sintong Dapat Dukungan 12 DPD Golkar, Muncul Isu Aliran Dana Jelang Musda Riau, oleh media https://Maklumatonline.com.
Media tersebut menyatakan jika Afrizal Sintong telah memberikan uang suap dalam kontestasi Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Riau kepada Sejumlah DPD. Dan uangnya berasal dari korupsi dana BUMD Rohil.
“Mencuat isu adanya aliran dana kepada sejumlah DPD II yang menyatakan dukungan. Informasi dari sumber internal partai menyebutkan, sekitar 10 DPD II menerima uang pangkal sebesar Rp50 juta, dengan total komitmen mencapai Rp200 juta per DPD.
“Dua DPD lainnya dikabarkan menolak dana tersebut dengan alasan prinsip dan memilih menunggu petunjuk langsung dari DPP Golkar. Selain isu uang dukungan, beredar pula dugaan bahwa sebagian dana operasional yang digunakan bersumber dari hasil rasuah salah satu BUMD di Rokan Hilir yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum. Tulis media tersebut.
ZURFAMI, Kompas 1 net melaporkan
















