Menyelamatkan Masyarakat dari Dampak Buruk Judi Daring

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

“Negara tidak boleh kalah, kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas”.

Bacaan Lainnya

Kompas 1 net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi daring atau judi online. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.

Menteri kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sosialisasi dalam bentuk SMS Blast merupakan salah satu langkah dalam mencegah masyarakat bermain judi online.

“Kita kampanye sosialisasi lewat SMS Blast dan berbagai mekanisme. Saya besok pagi ketemu RRI, untuk tiap satu jam sosialisasi tentang bahaya judi online bagi masyarakat,” jelasnya di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Menteri Budi Arie memastikan akan ada langkah-langkah pencegahan lain yang dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

“Sosialisasi dan edukasi terus akan kita lakukan secara masif ke semua lini karena Satgas itu kan jelas sekali, Kementerian Agama dilibatkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dilibatkan, sekolah-sekolah kita libatkan,” tandasnya.

Menkominfo menyatakan arti penting masyarakat memiliki kesadaran dalam permainan judi daring pemain selalu dirugikan dan bandar selalu diuntungkan.

“Kesadaran masyarakat ini makin penting karena para bandar judi online semakin berupaya memperluas pasarnya dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk bermain, salah satunya adalah kemudahan melakukan deposit hanya dengan menggunakan pulsa seluler,” jelasnya.

Menteri Budi Arie menekankan telah berkomunikasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk mencegah perjudian online yang memanfaatkan pulsa atau fitur layanan seluler.

“Saya sudah berkomunikasi dengan seluruh dirut operator seluler untuk semua agar pulsa handphone tidak digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online,” tandasnya.

Menkominfo juga menegaskan pemerintah melalui Satgas Judi Online akan terus melakukan langkah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan memberantas judi online secara sistematis.

“Negara tidak boleh kalah, kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas,” tegasnya.

Menteri Kominfo menyadari adanya tuntutan masyarakat untuk menangkap bandar besar judi online. Oleh karena itu, Pemerintah bertekad untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk judi online.

“Ini memang perlu langkah menyeluruh dan satgas ini bertugas mengorkestrasi semua kementerian dan lembaga dalam satu langkah untuk segera bisa mengatasi berbagai problematika ini,” ungkapnya.

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo Redaktur: Elvira Inda Sari

Pos terkait