Batam, Kompas 1 net — Diduga praktik perjudian berkedok hiburan terselubung berlangsung di PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan ini terpantau (12/1/2025)
Seorang sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya mengomentari praktik semacam ini sebagai modus klasik, namun menurutnya jelas telah melakukan pelanggaran hukum.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” Ujarnya yang juga seorang pemerhati hukum.
“Ancaman Pidana Menanti Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi” pungkasnya.
Aparat Dipertanyakan, atas adanya kegiatan ini, Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat. Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.
“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.
Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan.
Ade Bule, Kompas 1 net melaporkan

















