Merangin, Kompas 1 net – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi inisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Selain mantan Ketua, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi insial ‘SN’juga ikut sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025.
“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” kata Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi
Afriadi Asmin menjelaskan,Tersangka ‘FH’ dan Tersangka ‘SN’ diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp.521 juta lebih.
Saat ini tersangka ‘FH’ dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,”jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”.pungkasnya.
Tores**