Foto : Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa, K
KUPANG (NTT) – Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI),Hendrikus Djawa, mengatakan, otak dibalik peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Elkana Konis Diduga bekas Kapolres Kupang, Kombespol (DSY).
Mantan Kapolres Kupang, yang kini menjabat Kabid Propam Polda NTT, yang paling bertanggung jawab atas kematian korban, karena diduga memberi ijin kepada oknum Anggota Polres Kupang berinisial (B), untuk memberikan senjata api organik dan peluru inventaris Polres Kupang kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elkana Konis, 25 Desember 2013 silam.
Melalui rilisan tertulis yang diterima tim media ini, Sabtu (3/12/2022), Hendrikus secara tegas, Meminta Kapolri dan Kapolda NTT untuk memeriksa dan memberhentikan Kabid Propam Polda NTT (DSY) dari jabatannya, demi kelancaran pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Elkana Konis.
” Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2013, tetapi belum ada tanda-tanda kemajuan. Kami juga telah melaporkan kasus ini kepada Kapolres Kupang baik lisan maupun tertulis, namun hingga saat ini belum ada imformasi dan perkembangan yang kami terima dari pihak Polres Kupang. Sehingga kami menduga adanya intervensi dari Kabid Propam Polda NTT selaku mantan Kapolres Kupang” Ungkap Hendrikus
Tidak hanya diduga sebagai otak pembunuhan berencana, Kabid Propam Polda NTT itu juga, diduga keras melakukan perintangan terhadap proses penyidikan untuk melindungi dirinya selaku penanggung jawab atas keberadaan senjata api organik dan peluru inventaris Polres Kupang di tangan masyarakat sipil, juga terhadap Anggota Polres Kupang (B), dan para terduga pelaku pembunuhan terhadap korban.
Sedangkan dalam kasus ini, Ungkap Hendrikus, alat bukti permulaan sudah cukup jelas untuk menetapkan tersangka baik terhadap tersangka perencana dugaan pembunuhan, kasus kepemilikan senjata api tanpa ijin dan kasus perintangan penyidikan.
” Jelas ini diluar akal sehat, bagi kami yang paham hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP” Jelas Hendrikus
Masih menurut Hendrikus, Jika dipelajari, rangkaian kasus ini sederhana saja, namun penanganan nya terkesan sulit dan ada dugaan upaya dipersulit untuk menutupi kebenaran seperti yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
” Senjata Api organik dan peluru, bunyi tembakan, saksi mata di TKP, terduga pelaku, korban dan hasil autopsi, semuanya telah jelas untuk menetapkan tersangka, tetapi Kapolres Kupang selaku ketua tim penyidik saat ini tidak berani menetapkan tersangka karena diduga ada tekananan dan intervensi dari Kabid Propam Polda NTT untuk melindungi dirinya, mantan Wakapolres Kupang, mantan Kasat Reskrim Polres Kupang, mantan Kapolsek Kupang Tengah dan para tersangka yang diduga melakukan pembunuhan dengan cara menembak korban dari jeratan hukum” Tegas Hendrikus
Para tersangka pembunuhan terhadap korban secara jelas beralibi bahwa Kami melakukan pembunuhan menggunakan senjata api organik dan peluru milik inventaris Polres Kupang, sehingga selama Mantan Kapolres Kupang dan Anggotanya tidak bertanggung jawab secara hukum maka kami juga akan bebas dari jeratan hukum.
” Peluru yang diberikan oleh (B), oknum Anggota Polres Kupang kepada 3 orang terduga pelaku sebanyak 15 butir, kepada masing-masing terduga pelaku dibagikan 5 butir peluru. Jadi sisa peluru yang dikembalikan ke Polres Kupang berapa banyak peluru?” .Tanya Hendrikus
Hendrikus Menegaskan, Kasus pembunuhan berencana ini, bisa terungkap, apabila penyidik Polres Kupang berani menetapkan orang yang memberikan senjata dan peluru, dan pemilik senjata api tanpa ijin, jika tidak maka, seratus kali berganti Kapolda dan Kapolres Kupang pun kasus ini akan tetap ” Jalan ditempat”.
Melalui rekaman suara yang diterima tim media ini, saksi mata yang enggan menyebutkan namanya dalam berita ini, mengungkapkan fakta/ kejadian yang terjadi di TKP.
Menurutnya, Senjata Api organik dan peluru yang digunakan oleh para terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berasal dari anggota Polri berinisial( B), senjata dan peluru yang diberikan merupakan inventaris Polres Kupang.
“Dihadapan saya, Pak (B) menyerahkan senjata api dan peluru sebanyak 15 butir, kepada YN, YL dan Y, maasing-masing orang diberikan 5 butir peluru tajam dengan ukuran berbeda” ungkap Saksi.
Perlu diketahui bahwa, Korban Elkana Konis ditemukan meningal dunia di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Desember 2013 silam, saat bersama Anggota Polres Kupang dan masyarakat setempat berburu sapi liar dan rusa di padang Sabaat. Diduga korban meninggal dunia akibat ditembak.
(A026/TIM NTT)
Tag : Mediator post com