MERANGIN, Kompas 1 net – 01 Juni 2026* – Jon bin Samad, warga Kelurahan Mampun Sebrang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi mempertanyakan transparansi penanganan laporannya di Polsek Tabir.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu sudah dibuat Jon sejak 28 Mei 2025. Namun hingga 1 Juni 2026, kasus tersebut belum ada perkembangan berarti.
“Saya sudah lapor setahun lalu. Sampai sekarang mandek. Saya cuma minta kejelasan,” ujar Jon kepada Kompas 1 net Minggu 1 Juni 2026.
Kronologi Versi Pelapor
Kasus bermula 28 Mei 2025. Jon dituduh memeras dan menyetop mobil pengangkut BBM solar milik Iwan, warga Talang Kawo. Tuduhan itu disampaikan istri Iwan, berinisial R, warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir.
R mendatangi rumah Jon dan melontarkan tuduhan tersebut. Merasa dirugikan, Jon melaporkan R ke Polsek Tabir pada 29 Mei 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, kasus ini pernah diberitakan media online http://Tintainformasi.com.
Respon Kanit Reskrim Polsek Tabir
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Tabir meminta pelapor datang ke kantor untuk mendapat penjelasan.
“Kalau ada waktu ke polsek aja, biar nanti dijelaskan duduk perkaranya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tabir.
Hingga berita ini diturunkan, awak media kompas 1 net masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Tabir dan pihak terlapor untuk hak jawab dan perimbangan berita.
Ancaman Pidana Penyerangan ke Rumah
Merujuk hukum yang berlaku, tindakan memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat Pasal 167 KUHP lama atau Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun bagi pelaku yang memaksa masuk tanpa hak. Sementara untuk pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Cuplikan pernyataan Jon/ video
Joni Putra, Kompas 1 net melaporkan
Catatan Redaksi, Media Kompas 1 net menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi.













