Lagi lagi Polisi Kuansing Ringkus Tersangka Pelaku PETI, Kali Ini di Desa Sungai Paku 

Kuansing, Kompas 1 net- Lagi lagi Kepolisian Resort Kuansing meringkus tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), kali ini di Sungai Amuik tepatnya di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu 5 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB.

Polres Kuansing lakukan penangkapan melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH, yang di wakili Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Aiptu Merian Donal, diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz, meringkus inisial tersangka NS (38) dan DA (42)

Bacaan Lainnya

Demikian Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH, kepada awak media di group WhatsApp.

“Sesampainya dilokasi ditemukan 1 unit peti yang sedang beraktifitas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti 1 buah mesin robin, 2 lembar karpet welcome, 1 buah dulang, 1 buah pipa spiral warna biru, 2 buah ember warna hitam yang berisikan kalam pasir, 1 buah paralon 6 ukuran 1 meter, 1 buah slang tembak, 1 botol kecil yang berisikan diduga air raksa dan 1 helai kain peras warna merah, beber AKP Agus Susanto.

Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait