Example floating
Example floating
Hukrim

MKMK Sidangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Prinsip Kepantasan Hakim Konstitusi Anwar Usman 

82
×

MKMK Sidangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Prinsip Kepantasan Hakim Konstitusi Anwar Usman 

Sebarkan artikel ini

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur, menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu (5/6/2024).

JAKARTA, Kompas 1 net– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu (5/6/2024). Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan Pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Dalam Sidang Perkara Nomor 08/MKMK/L/05/2024 ini, Zico menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. “Sebagai hakim konstitusi seharusnya Terlapor menerima pembatasan-pembatasan sebagai hakim konstitusi, utamanya pada keterkaitan dengan pengacara yang perkaranya sedang di sidangkan di Mahkamah Konstitusi,” sebut Zico yang hadir secara langsung ke MK.

Zico menyebutkan bahwa Muhammad Rullyandi merupakan kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung di MK. Terdapat dua perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum Termohon, yakni PHPU DPR/DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dimohonkan oleh Sugondo, Caleg Partai Golkar, dan PHPU di Kabupaten Bekasi yang dimohonkan Sarim Saefudin, Caleg Golkar.

Di sisi lain, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Terlapor menghadirkan Rullyandi sebagai ahli terhadap gugatan pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Atas laporan ini, MKMK akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Untuk kemudian terhadap hasilnya, MKMK akan menggelar sidang berikutnya untuk menyampaikan putusan yang akan dijatuhkan atas laporan Pelapor ini.

Sebagai tambahan informasi, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen. MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Sumber dikutip dari laman mkri.id

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`