Jakarta, Kompas 1 net – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji 2024. KPK menduga adanya upaya dari asosiasi travel haji untuk memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen, setelah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi. Diduga, kuota tambahan itu dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut. KPK juga mendalami dugaan setoran dari travel haji khusus kepada oknum di Kemenag dengan nilai berkisar USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, yang disebut mengalir hingga pejabat puncak.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan masih berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan final. Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri dan beberapa lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut dan kantor Kemenag, telah digeledah.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan menghormati langkah penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut.
Sumber : Berita ini dikutip dari akun X media Kumparan.

















