Jakarta, Kompas 1net – Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di atas trotoar. Pelanggar terancam pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000, dan kendaraannya bisa diderek.
Trotoar adalah fasilitas khusus pejalan kaki. Parkir di atasnya masih marak ditemukan dan membahayakan pejalan kaki karena terpaksa turun ke badan jalan.
“Penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Petugas dapat melakukan penindakan,” tegas Korlantas Polri, Rabu (25/6/2026).
Hak pejalan kaki diatur Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: berhak atas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Sanksi parkir di trotoar mengacu Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ: mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) mengatur pelanggar tata cara berhenti dan parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tak hanya tilang, kendaraan yang parkir di trotoar juga dapat diderek instansi terkait sebagai bagian penertiban.
Korlantas mengimbau pengguna jalan menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar. Masyarakat diminta pakai area parkir resmi di fasilitas umum.
Pengguna kendaraan diharapkan bangun budaya tertib dan tidak menjadikan alasan apa pun untuk parkir di trotoar demi menciptakan ruang jalan aman bagi semua.
Sumber: Divisi Humas Polri, 25 Juni 2026 pukul 12:38 WIB_













