MERANGIN, Kompas 1 net – Kopdes Merah Putih Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin secara resmi telah menandatangi kepengurusannya di Notaris Aswanto SH,M.Kn, Jln A.Rahmat Syukur No.05 kelurahan Pematang Kandis kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Senin 07 Juli 2025. Penandatangan ini dilaksanakan setelah berkas pendirian Koperasi Desa Merah Putih Sungai Pinang dinyatakan lengkap oleh notaris.
Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Pinang melalui bendahara Nurlaila mengatakan, koperasi merah putih ini telah kita lakukan legalitas di salah satu notaris di Kabupaten Merangin.
“saya sendiri, sebagai bendahara kopdes Sungai Pinang langsung menghadap Notaris Aswanto melalui stafnya Robin, karena ketua kopdes ada kegiatan keluarga,”jelasnya, Senin 07 Juli 2025.
“Semoga dengan penandatangan kopdes merah putih ini semakin meningkatkan pelayanan di desa terutama untuk sektor usaha,”katanya lagi.
Dirinya juga mengatakan bahwa terkait dengan jenis-jenis usaha tentunya akan dilakukan komunikasi baik itu BumDes sungai pinang, Karang Taruna dan juga meminta masukan anggota pengurus koperasi dalam hal ini adalah masyarakat.
“Kita akan berjalan bersama anggota koperasi agar koperasi ini bukan hanya yang menggerakkannya pengurus inti saja, melainkan seluruh masyarakat akan kita libatkan nantinya,”ucapnya lagi.
.
Ditambahkan bahwa pembuatan akta notaris untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki beberapa kepentingan, yakni legalitas, pengakuan hukum, kredibilitas, akses ke fasilitas pemerintah, perlindungan anggota, dan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan memiliki akta notaris, Kopdes Merah Putih dapat memperkuat fondasi hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra usaha,”tutupnya.
Sementara itu, pembuat Akta notaris Aswanto melalui stafnya Robin berharap apa yang telah dibacakan di Akta Notaris bisa menjadi acuan pengurus koperasi agar bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Ade Irawan (tores)