Pekanbaru, Kompas 1 net – Warga Kampung Pinang Sebatang bernama Joni Hendri, merasa tidak aman dan ketakutan setelah ia didatangi 4 orang yang mengaku dari Polres Siak pada Jum’at (30/1/2026).
Joni Hendri melalui anaknya Ahmad kepada media yang memuatnya sebelum ini, datariau.com, Ahad (1/2/2026) menjelaskan, bahwa 4 orang yang mengaku dari Polres Siak dengan mengendarai Mobil Innova BM 1967 XB menemui mereka pada pukul 13.57 WIB, memberitahukan bahwa ada keputusan pengadilan tahun 2013 tanah dimiliki oleh Johannes Sitanggang.
Tanah yang dimaksud orang tersebut adalah lahan perkebunan yang selama ini dikuasai Joni Hendri. Mereka mengatakan lahan tersebut tidak boleh dipanen lagi karena bukan punya Joni Hendri lagi.
Padahal menurut penuturan Joni Hendri, pada tahun 2020 ia membeli lahan seluas 2 hektar yang berisi sawit kepada Ferdinanta Pandia dengan harga Rp 190.000.000, beralamat di RT 03 (Sekarang RT 02) Dusun Sekarmayang Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Propinsi Riau.
Saat itu pembelian disertai dokumen lengkap mulai dari tingkat RT sampai kecamatan. Kemudian pada tahun 2021 Joni Hendri membuat sertipikat tanah melalui Badan Pertahanan Negara Kabupaten Siak.
Atas kedatangan 4 orang tersebut membuat pihak Joni Hendri kaget dan keberatan. Terlebih belakangan diketahui ternyata sebelumnya orang-orang tersebut juga telah memasuki kebun tersebut bersama Kepala Kampung Pinang Sebatang yang belum lama ini dilantik, Sabaruddin.
“Saya sebagai warga sangat kecewa dengan Kepala Kampung Pinang Sebatang Sabaruddin, saya sebagai warga mereka seharusnya diberitahukan bahwa ada orang yang masuk dan mempermasalahkan kebun saya. Saya berharap aparatur kampung menjadi penengah dalam masalah warganya, bukan memihak kesalah satu,” katanya.
“Dalam salinan putusan pengadilan yang mereka bawa No. 1356k/Pdt/2013 ada hal yang aneh, saya melihat tertulis di sana Kepala Desa Pinang Sebatang tahun 2013 Darman. Padahal pada tahun itu Pak Darman sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT), beliau tidak pernah menjadi kepada desa sekalipun.
Khawatir akan masalah berlarut, warga Pinang Sebatang Siak tersebut langsung menghubungi tokoh masyarakat Riau yang juga Pakar Lingkungan Dr Elviriadi.
“Betul, tadi sekira pukul 10.15 datang ke kediaman saya warga bertiga katanya dari Perawang. InsyaAllah besok saya turunlah, saya pastikan apa ceritanya, ” ujar Dr Elviriadi kepada media ini, Ahad (1/2/26).
Akademisi yang kerap jadi Ahli di pengadilan itu menjelaskan tentang aduan warga. “Pertama saya mau lihat dulu amar putusannya. Locus Delicto –nya. Siapa pihak pihak yang bertikai. Jika utusan Incraach tahun 2013, sekarang udah 2026 maka putusannya menjadi Non-Executable, “ ujar alumni UKM Malaysia.
Elviriadi menambahkan, jika eksekusi tertunda terlalu lama atau objeknya hilang, berubah bentuk, dan lainnya, maka putusan dapat menjadi Condemnatoir yang tidak dapat dieksekusi (non-executable), tinggal di atas kertas saja. Besok lah saya jumpai para pihak, ” pungkas peneliti hukum agraria yang ikhlas gundul permanen demi hutan tropis .**
Editor: Redaksi

















