Komisi VII DPR-RI Apresiasi Kinerja Dirut PT PHE Berkontribusi Sebesar 68% dari Produksi Minyak dan 33% Produksi Gas Nasional

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat membacakan poin kesimpulan kedua, yang disepakati oleh seluruh peserta rapat yang hadir di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto : Tari/Andri

Jakarta, Kompas 1 Net– Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan para Dirut Sub Holding PHE yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menghasilkan enam butir kesimpulan.

Bacaan Lainnya

Pertama, Komisi VII mengapresiasi Dirut PHE atas kinerja PT PHE tahun 2023, antara lain berkontribusi sebesar 68% dari produksi minyak, dan 33% produksi gas nasional, menemukan potensi migas yang besar (big fish), mengakuisisi Partisipatif Interest Blok Masela serta mengimplementasikan Enhanched Oil Recovery (EOR) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS).

“Komisi VII DPR RI mendesak PHE untuk bekerja maksimal meningkatkan lifting migas dalam rangka mendukung target produksi minyak bumi nasional sebesar 1 juta barel per hari (BPOD) dan 12 miliar standar kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030,” ujar Eddy membacakan poin kesimpulan kedua, yang disepakati oleh seluruh peserta rapat yang hadir di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Komisi VII DPR RI mendorong PT Pertamina hulu energi untuk meningkatkan komunikasi dengan komisi VII DPR RI, yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh PT PHE dalam mencapai target lifting Migas. Diantaranya melakukan percepatan persetujuan perizinan lingkungan dan kemudahan pembebasan lahan dalam rangka meningkatkan lifting Migas.

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendesak PHE untuk mendukung bahwa proyek abadi Masela, agar dapat mulai berproduksi sesuai target pada tahun 2029. Dalam kesempatan itu, Komisi VII DPR RI memberi catatan khusus serta mendesak Dirut PHE agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional sejalan dengan peningkatan aset PT PHE.

“Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT PHE dan seluruh Direktur regional PT PHE untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 3 April 2024,” tutup Politisi Fraksi PAN ini membacakan poin terakhir kesimpulan RDP tersebut. (ayu/aha)

 

Sumber: DPR-RI.go id

Pos terkait