Ketua Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya, Lumayan Berat, Lihat Kakinya

DELI SEDANG – Penganiayaan itu terjadi kafe di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (17/2) sekitar 00.30 WIB.

Peristiwa berawal saat Serka Amosta baru selesai melakukan monitoring di wilayah STM Hilir.

Pada pukul 23.00 WIB Amosta bersama dua rekannya yang merupakan warga sipil beristirahat di kafe tersebut.

Tidak berselang lama tiba-tiba Serka Amosta melihat temannya terlibat cekcok dengan para anggota OKP itu.

Dia mendatangi kelompok tersebut dan langsung dikeroyok.

Prajurit TNI itu dipukul dengan botol minuman keras dan dikeroyok delapan pelaku.

Beruntung Serka Atmosta sempat melarikan diri.

Dandim Deli Serdang Letkol Czi Yoga Febrianto marah.

Dia menyatakan tidak terima atas pengeroyokan terhadap anak buahnya itu.

Yoga berharap para pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Yang jelas saya selalu Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deli Serdang,” kata Letkol Yoga di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (22/2).

Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah kejadian menangkap seorang pelaku.

Pelaku bernama Insanul Afwa, yang merupakan Ketua Ormas PP Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku penganiayaan anggota TNI itu berjumlah delapan orang.

Sedangkan tujuh pelaku lainnya sedang diburu.

Kombes Irsan mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas ketujuh pelaku yang masih buron tersebut.

“Selain Insanul Afwa, ada tujuh pelaku lain yang juga sesama anggota Ormas PP, yakni berinisial R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32),” kata Kombes Irsan saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (21/2).

Alumnus Akpol 1999 itu mengultimatum para pelaku yang terlibat penganiayaan Serka Amosta untuk segera menyerahkan diri.

Dia memastikan akan memburu para pelaku dan bila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

 

 

 

Sumber : NKRIPOST.COM.

Pos terkait