Example floating
Example floating
Nasional

Ketua MPR RI Ingatkan Pentingnya TAP MPR Atasi Kebuntuan Politik dan Konstitusi

44
×

Ketua MPR RI Ingatkan Pentingnya TAP MPR Atasi Kebuntuan Politik dan Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Jakarta , Kompas 1 Net- Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD Bambang Soesatyo kembali memberikan kuliah/mengajar mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Sebelumnya, Bamsoet juga menjadi dosen tetap pada di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka.

Bamsoet membahas tentang pentingnya MPR RI memiliki kewenangan kembali mengeluarkan TAP MPR yang bersifat mengikat (regeling). TAP MPR yang bersifat mengikat dapat menjadi solusi manakala negara dihadapkan pada berbagai kebuntuan. Baik kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik, maupun kebuntuan hukum. Misalnya, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif).

“Maupun kebuntuan politik antara Pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif) dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif). Karena sesuai asas peradilan yang berlaku universal, yaitu nemo judex idoneus in propria causa (hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri), maka MK maupun lembaga peradilan lainnya tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” ujar Bamsoet saat mengajar mahasiswa Pascasarjana S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (24/6/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, TAP MPR juga bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan hukum dalam mengatasi keadaan darurat yang datang secara tiba-tiba. Misalnya, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, jika seandainya Pemilu terpaksa harus ditunda

“Seandainya Pemilu harus ditunda karena berbagai hal yang sudah diatur dalam UU, seperti datangnya pandemi secara tiba tiba sehingga kita tidak bisa menyelenggarakan Pemilu, kita bisa menggunakan TAP MPR untuk mengisi kekosongan hukum tentang pengisian berbagai jabatan publik yang berasal dari pemilihan umum seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kekosongan hukum lainnya yang bisa saja terjadi yakni jika Pemilu 2024 hanya memiliki satu pasangan Capres-Cawapres, karena gabungan partai politik memboikot Pemilu dan tidak mengajukan calon. Keberadaan calon tunggal tersebut akan menghadirkan berbagai persoalan. Misalnya tentang penyebaran suara dan lain-lain. Jika di Pilkada terdapat aturan calon tunggal melawan kotak kosong, di Pilpres tentu sangat lucu.

UU No.7/2017 tentang Pemilu telah sedemikian rupa mengatur agar tidak terjadi calon tunggal dalam Pilpres. Sebagaimana terlihat dalam pasal 229 ayat 2, serta 235 ayat 5. Namun potensi capres tunggal masih mungkin terjadi, karena peluangnya terakomodir dalam pasal 232 ayat 1, pasal 233, pasal 234 ayat 1, serta pasal 235 ayat 6. Namun bagaimana proses tahapan lebih lanjut jika hanya ada satu pasangan capres-cawapres, tidak diatur dalam UU.

Jikapun dibuat melawan kotak kosong sebagaimana dilakukan dalam Pilkada, maka akan mendatangkan konsekuensi hukum lebih lanjut. Misalnya, terkait syarat persebaran suara yang harus didapatkan oleh minimal 50 persen + 1 suara yang tersebar di minimal 18 provinsi yang suara masing-masing minimal 20 persen.

“MK memang sudah memutuskan bahwa jika hanya ada dua pasangan calon, maka syarat tersebut tidak berlaku. Pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak otomatis menjadi pemenang. Namun apakah kotak kosong tersebut boleh dianggap sebagai calon?. Lalu jika kotak kosong menang, seperti apa konsekuensi hukum lebih lanjutnya? Karena itu, kita perlu memiliki terobosan pembaharuan hukum, salah satunya bisa melalui TAP MPR. Sementara MPR saat ini tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan TAP yang bersifat regeling,” pungkas Bamsoet. (*)

Example 120x600
Nasional

Jakarta Siaran Pers 2 Oktober 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi koordinasi Polri usut kasus dugaan jual beli data ilegal ramai Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pastikan Komdigi koordinasi BSSN tugas fungsi keamanan siber penjelasan BSSN kebocoran data ramai data lama diramaikan kembali tetap tindak lanjut pengusutan penindakan koordinasi Kepolisian situs ditemukan jual beli data pribadi ditindaklanjuti kewenangan pemblokiran akses situs langgar ketentuan penyebaran perdagangan data pribadi berbagai platform saluran digital penelusuran identifikasi sumber penyebaran sarana pihak terlibat kewenangan lembaga masyarakat tidak turut sebar data pribadi orang lain data beredar ruang digital tetap data pribadi tidak otomatis informasi bebas sebarluaskan hukuman berat penyebaran tanpa dasar sah UU Nomor 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi ancaman keamanan data tantangan lintas negara berkembang data terekspos muncul kembali saluran metode penanganan kerja bersama pemerintah aparat penegak hukum penyelenggara platform digital masyarakat ancaman tidak mengenal jabatan status sosial sasaran bocor penyalahgunaan perlindungan penanganan tanggung jawab bersama pemerintah pengelola sistem platform digital pihak akses data.`

Nasional

Jakarta perang melawan judol jauh dari usai Komdigi tangani 4,1 juta konten perjudian ruang digital ungkap Menkomdigi Meutya Hafid Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 talkshow Cerdas Berteknologi Garuda Spark Innovation Hub Jakarta Pusat Kamis 1/10/2026 bukan capaian progress report seharusnya angka di atas itu 3,6 juta situs alamat IP langsung putus akses bandar judol main kucing-kucingan satu situs diblokir muncul lagi situs baru akun baru menyusup kolom komentar platform digital ketika intervensi putus akses muncul lagi lakukan lagi muncul lagi harus berjibaku bersama turunkan angka ternyata kejahatan transnasional bukan pelanggaran digital biasa sebagian besar IP Dirjen Pengawasan Ruang Digital luar negeri sasaran warga Indonesia Alexander Sabar IP bukan dalam negeri luar negeri akses manusia WNI pemblokiran tidak cukup penegakan hukum efek jera bandar tidak cuma Komdigi penegak hukum efek jerat kalau tidak dijerat situs dibuat lagi industri digital jangan kecolongan distribusi judol ajak ojol UMKM mahasiswa komunitas mata tambahan lapor Aduan Konten satu orang satu situs angka besar dampak siapa saja usia status sosial diri kita keluarga anak orang tua Terhubung Tumbuh Terjaga.`

Nasional

Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi angkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres RI Istana Negara Jumat 2 Oktober 2026 18:23 WIB usai dilantik anggota siap berikan pertimbangan masukan berkualitas Ketua Wantimpres Pratikno terima kasih kepercayaan komposisi keberagaman latar belakang pengalaman tokoh nasional berbagai bidang agama profesi satu beneficiary Bapak Presiden Wakil Ketua Hatta Rajasa tugas sukseskan Presiden masukan berkualitas dilarang ungkap nasihat UU anggota Rocky Gerung pesan khusus kedudukan etis bukan teknis oversight committee Budi Tanuwibowo terharu dikabari Seskab Teddy Indra Wijaya Jumat pagi Konghucu Bhinneka Tunggal Ika BPMI Setpres Muchlis Jr.`