Example floating
Example floating
Parlemen

Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat, Hadiri Rakor Karhutla 2026 Jajaran Forkopimda 

69
×

Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat, Hadiri Rakor Karhutla 2026 Jajaran Forkopimda 

Sebarkan artikel ini

Rengat, Kompas 1 net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral tahun 2026. Kegiatan strategis ini dilaksanakan Rabu, 8 April 2026 di Gedung Dang Purnama, Rengat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat,Wakil Bupati (Wabup) Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si, unsur Forkopimda Inhu, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, kepala OPD, Instansi Vertikal, Camat, Kepala Desa, pihak Perusahaan se-Kabupaten Inhu, serta tamu undangan lainnya.

Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Inhu, H. Ergusfian, S.Sos dalam laporannya menyampaikan, Pemkab Inhu pada 10 Maret 2026 lalu telah secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku hingga 30 November 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas prediksi cuaca ekstrem dan potensi kemarau panjang yang dapat memicu titik api.

Rakor kali ini, lanjut Kalaksa BPBD Inhu Ergusfian, bertujuan menyinkronkan rencana kerja seluruh pihak agar penanganan di lapangan berjalan efektif dan efisien.

“Kita ingin memastikan seluruh pihak memiliki langkah yang terkoordinasi, baik dalam aspek pencegahan maupun penanggulangan saat terjadi bencana,” jelasnya.

Sementara, Bupati Inhu dalam arahannya saat membuka rakor menekankan bahwa seluruh elemen harus mengedepankan upaya pencegahan dini. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang semakin ekstrem berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kerja sama lintas sektor adalah kunci. Kita harus siap siaga menghadapi potensi kemarau panjang dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Bupati Ade.

Beliau juga mengajak pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Peninjauan rutin ke wilayah rawan karhutla serta respons cepat terhadap kejadian di lapangan dinilai sangat penting untuk meminimalisir dampak kebakaran.

Berdasarkan paparan dari Stasiun Meteorologi BMKG Japura, curah hujan di wilayah Inhu pada April hingga Mei diperkirakan berada pada kategori menengah. Namun, memasuki bulan Juni, curah hujan diprediksi menurun ke kategori rendah. Musim kemarau sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 2 hingga 4 bulan ke depan.

Rakor dilanjutkan dengan forum diskusi yang dipimpin oleh Plt Kalaksa BPBD Inhu Ergusfian, Rakor ini menyepakati delapan poin rekomendasi strategis yang akan segera diimplementasikan di lapangan, yakni pertama melaksanakan apel siaga gelar pasukan dan peralatan, serta penandatanganan pakta integritas penanggulangan Karhutla.

Selanjutnya poin kedua Pembentukan Pos Komando Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan. Poin ketiga Melaksanakan patroli rutin secara sinergis oleh BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pihak perusahaan, dan elemen masyarakat.

Poin keempat Melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada seluruh lapisan masyarakat. Poin kelima Tim Pos Komando akan melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan SDM dan peralatan Karhutla di perusahaan-perusahaan perkebunan.

Poin keenam Perusahaan perkebunan diperintahkan membangun sekat kanal (blocking kanal) di lahan sendiri maupun membantu di lahan masyarakat guna menjaga ketersediaan air selama musim kemarau.

Poin ketujuh Camat, Lurah, dan Kepala Desa diinstruksikan memantau aktifitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan bencana Karhutla di daerah masing-masing.

Poin terakhir Melaksanakan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Melalui komitmen dan delapan langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Inhu optimis dapat meminimalisir dampak Karhutla.

 

 

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta