JAKARTA, Kompas 1 net – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Nomor Urut 2 Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku (Paslon 2) menilai bahwa besarnya perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Orideko Iriao Burdam-Mansyur Syahdan (Paslon 1) yang mencapai hingga 12.348 suara disebabkan oleh Kecurangan dan pelanggaran serius yang dilakukan dengan cara melawan hukum. Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Raja Ampat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/01/2024) pagi.
Dalam persidangan Perkara Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon melalui kuasanya, Arsi Davinubun, menyebutkan bahwa Paslon 1 telah melakukan pelanggaran serius dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2024 berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempengaruhi perolehan suara. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembuatan group WhatsApp dengan nama group BOM 27 yang berfungsi untuk memenangkan Paslon 1.
Bahkan, keterlibatan ASN tersebut menurut Pemohon dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan peran Sekda sebagai pembuat grup WhatsApp BOM 27 serta rekaman-rekaman voice note yang dikirim oleh Sekda Kabupaten Raja Ampat dalam grup WhatsApp tersebut yang isinya berupa pemberian semangat, petunjuk dan arahan kepada ASN yang tergabung dalam grup WhatsApp tim pemenangan Paslon Nomor Urut 1 tersebut.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam grup WhatsApp pemenangan yang di buat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Saudara YUSUF SALIM secara aktif telah berkomunikasi dan melakukan kegiatan sebagai tim sukses untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 1,” ucap Arsi Davinubun.
Kemudian, Pemohon memperkuat dalil ketidaknetralan ASN dalam Pilbup Raja Ampat 2024 dengan bukti berupa Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat Nomor 800.1.8/307/SETDA Perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat tertanggal 04 Desember 2024. Selain itu, ketidaknetralan ASN tersebut juga dibuktikan oleh Pemohon dengan adanya video permintaan maaf yang dibuat oleh Sekda Raja Ampat karena tindakannya yang secara aktif telah mengajak dan menghimbau serta memberikan semangat, arahan dan petunjuk kepada ASN yang tergabung menjadi tim sukses untuk memenangkan Paslon 1 melalui voice note yang disampaikan ke dalam grup WhatApp.
“Permintaan maaf melalui video tersebut merupakan suatu pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan dan membuktikan bahwa laporan Pemohon adalah benar,” lanjut Arsi.
Atas dasar hal tersebut Pemohon kemudian meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Amat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 distrik di Kabupaten Raja Ampat. Ke-24 distrik tersebut di antaranya adalah: Distrik Misool Utara, Distrik Waigeo Utara, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Salawati Utara, Distrik Ayau, Distrik Misool Timur, Distri Waigeo Barat, Distri Waigeo Timur, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Kofiau, Distrik Meosmansar, Distrik Misool Selatan, Distrik Wawarbomi, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Misool Barat, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Batanta Utara, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Supnin, Distrik Kepulauan Ayau, dan Distrik Batanta Selatan.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.
Sumber Humas mkri