Keluarkan Ribuan SKT di Kawasan TNTN, Kades Air Hitam Sebut Salahnya Dimana.

Pelalawan – Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,Riau. Tansi Sitorus telah mengeluarkan ribuan surat keterangan tanah (SKT) di atas kawasan taman nasional teso nilo (TNTN) di wilayah hukum Desa Air Hitam. Selasa (11/10/2022)

Saat di temui awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (11/10) kepala desa Air Hitam mengatakan,” benar telah mengeluarkan surat keterangan tanah.

Kalau saya (Tansi – red) mengeluarkan (membuat) surat keterangan tanah (SKT) di kawasan TNTN, lalu salahnya di mana dan pidananya di mana,”cetusnya.

Perlu saya sampaikan dengan sejelas – jelasnya di sini, pembuatan SKT bukan semata – mata untuk melegalkan status kawasan menjadi surat hak milik (SHM).ini harus saya pertegas.

Pengeluaran SKT hanya untuk pendataan siapa saja warga yang telah menggarap lahan di kawan tersebut,” jelasnya.

Ribuan surat keterangan tanah yang diterbitkan itu hanya bersifat untuk melegalkan sebagai syarat untuk diusulkan sebagai pemohon undang-undang cipta kerja (UUCK).

SKT ini bukan bertujuan dasar mengusulkan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).hanya bersifat surat keterangan saja untuk dasar kita sebagai pemohon diusulkan UUCK,” terangnya

Saya sudah berulang kali di pangil pihak yang berwenang (penegak hukum) apa yang mereka pertanyakan, saya jawab dengan sejelas – jelasnya. Hanya SKT yang saya keluarkan, bukan surat hak milik (SHM) atau surat jual beli tanah.

Mana yang melawan hukum dan mana yang tidak, saya juga faham, karena saya tidak mau melawan hukum karena saya tidak kebal hukum. Saya patuh dan taat dengan hukum,” tegasnya.

Hasil pendataan SKT sudah kami jilid semuanya, dan sudah pula kami kirim ke Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) di Jakarta

Untuk menjilid berkas SKT ini saja menghabiskan biyaya 60 juta an,”  paparnya

Selaku kepala desa,saya berhak mengeluarkan surat keterangan tanah, tapi bukan surat kepemilikan tanah. Hal ini saya lakukan untuk menjaga hal – hal yang tidak kita inginkan terhadap warga saya. Masalah berlaku atau tidaknya AKT tersebut, itu hak Pemerintah.

Jadi, surat keterangan tanah yang sudah saya keluarkan tak mungkin saya cabut kembali.

Sambil bergurau kades sebut, yang tidak boleh dan tidak bisa surat keterangan kita keluarkan itu adalah surat keterangan surga dan surat keterangan neraka, itu jelas tidak boleh,”imbuh Kepala Desa Air Hitam Tensi Sitorus, mengahiri (Dn).

.

Pos terkait