Yang Ingin Mengunjungi Keluarga Di Rutan Kelas II B Dumai Sudah Boleh, Baca Syarat Ini…!

Dumai | Kompas 1 Net- Layanan kunjungan tatap muka kembali dibuka sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, sehubungan dengan hal tersebut untuk itu Kepala Rutan dan Pejabat Struktural mengumpulkan seluruh WBP di lapangan serbaguna Rutan Dumai.Kamis 07/07/2022)

Yang mana penantian selama 2 tahun terakhir ini WBP berkesempatan untuk bertemu secara tatap muka dengan keluarga / orang yang disayangi. Rutan Dumai melakukan persiapan dimulai dari sarana prasarana, alur layanan kunjungan, serta kesiapsiagaan dan kecermatan Petugas.

“Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pas tersebut di atas, pembesuk hanya untuk keluarga inti, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar bagi Warga Binaan Asing (WNA) serta dengan syarat sudah menerima vaksin ketiga atau vaksin booster yang dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau dari aplikasi PeduliLindungi,”Terang Pance Daniel.

“Jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid antigen atau swab test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dari dokter bahwa ia tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah. Kunjungan bagi tahanan untuk dapat membawa surat izin menjenguk dari instansi penahan.” lanjut Pance.

Dalam hal ini juga tidak lupa Kepala Rutan menyampaikan “Kunjungan tatap muka akan dibuka dari hari senin s/d kamis dengan maksimal waktu 15 menit untuk 1 kali kunjungan dalam sepekan serta layanan video call dan layanan penitipan makanan tetap di sediakan dan akan dibuka juga” dan menegaskan bahwa pelayanan kunjungan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.papar Pance Daniel.”.

 

 

Reporter. : Muhardi.f

Pos terkait