Example floating
Example floating
Parlemen

Kekurangan WC di SDN 101 Sungai Ulak, Jadi Perhatian Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi

37
×

Kekurangan WC di SDN 101 Sungai Ulak, Jadi Perhatian Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi

Sebarkan artikel ini

Merangin, Kompas 1 net –  Didampingi Plt Kadisdikbud Merangin, Hernizor, Wakil Ketua II DPRD Merangin Bripka Purn Ahmad Fahmi, tampung keluhan sekolah pada Kamis (6/2/2025). Mirisnya, Ahmad Fahmi temukan sekolah kekurangan WC di SDN 101, dan guru rela Buang air kecil di balik batang sawit.

Hal tersebut diketahui disaat membuka Makan Bergizi Gratis (MBG) kali pertama di Kabupaten Merangin, kedatangan Waka II DPRD ini juga sekaligus meninjau Sekolah Dasar Negeri 101/IV Sungai Ulak, dimana Sekolah yang merupakan tempat Ahmad Fahmi menimba ilmu hingga lulus pada 1993.

Ahmad Fahmi Menyayangkan, bahwa masih ada juga sekolah yang tidak mempunyai fasilitas umum seperti WC sehingga membuat para guru atau siswa pulang kerumah untuk BAB dan BAK.

“Nanti kita perjuangkan dan usulkan pada APBD perubahan 2025 supaya WC sekolah ini bisa diperbaiki, agar guru dan murid merasa aman saat BAK dan BAB.” ungkap Fahmi.

Saat kunjungan, Kepala Sekolah Siti Aminah turut mendamping Waka II DPRD yang datang bersama Wakapolres Merangin dan anggota DPRD Merangin lainnya. Saat meninjau WC, terlihat sudah tak layak lagi digunakan untuk para guru karena WC yang mempunyai atap yang sangat berisiko untuk kejahatan.

“Kalau untuk anak murid, masih bisa. Tapi kalau guru, sudah tidak bisa,” ungkap salah satu guru.

Hal ini membuat kaget Wakapolres Merangin, Kompol Muklis Gea yang spontan bertanya, bagaimana guru mau ke WC?.

“Guru kencing di balik sawit,” kata seorang guru.

Tak hanya WC, SDN 101/IV Sungai Ulak ini juga membutuhkan pagar sekolah agar tak dimasukin hewan dan lainnya.

“Tadi kita usulkan WC, pagar sekolah, ruang PIK dan perangkatnya,” kata Siti Aminah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin Hennizor, menyebutkan bahwa sekolah memiliki WC, namun sudah tidak layak pakai.

“Juga tadi permintaan pagar, agar sekolah tidak dimasukkan hewan dan anak tidak terganggu,” katanya.

”Usulan ini nanti akan dibawa oleh pak Waka DPRD II Merangin dan Disdikbud akan dimasukkan dalam APBD Perubahan mendatang,” pungkasnya.

Tores**

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta