Rengat, Kompas 1 net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu hasil penanganan perkara korupsi tahun 2025, Kamis (12/3/2026).
Aset yang diserahkan berupa 1 bidang tanah seluas 18,4 hektar yang berlokasi di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, kepada Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, di Kantor Kejari Inhu. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian, Kabag Hukum, Tri Joni, Kepala BPKAD, Riswidiantoro, dan Kabag Tapem, Tarmizi.
Aset ini merupakan hasil pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2025/PNPbr, tanggal 4 Februari 2026, atas nama Antesa Als Antesa Bin M. Saleh.
“Pengembalian aset ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus mendukung perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset daerah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko.
Aset ini akan dikelola kembali oleh Pemda Inhu sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD). Kejari Inhu akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara/daerah dalam perkara tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

















