INHU, Kompas 1 net – Rabu, 30 Juli 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
Eks Plt. Kepala Desa Kelayang dan inisial S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Keduanya diyakini sebagai pelaku penjualan atas aset tanah seluas seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023.
Keduanya ditahan guna mempercepat proses penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 s/d 18 Agustus 2025.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan luas lahan yang di perjual belikan lebih kurang 18 HA sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan 2 (dua) orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan