Kedapatan Bawa Sabu, Pengedar di Desa Kampung Baru Sentajo Diringkus Sat Res Narkoba Kuansing

Kuansing, Kompas 1 Net- Inisial AN (37) tak bisa lolos saat diringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing saat dirinya berada di Pinggir Jalan di Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.Rabu 17 Januari 2024. Pukul 01.00 WIB.

AN yang diringkus polisi berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang seringnya peredaran Sabu sabu di daerah tersebut, terbukti mengantongi barang terlarang tersebut saat dilakukan penggeledahan. Meskipun ianya coba mengelabui petugas dengan membuang BB ke Tanah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H. membenarkan jika pihaknya telah menangani kasus dugaan peredaran narkoba oleh salah seorang perantara jual beli di wilayah hukumnya tersebut.

Diperoleh informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, untuk membuktikan kebenaran informasi ini, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.

Selanjutnya melihat Seorang laki laki dewasa yang yang berada di pinggir jalan lintas Teluk Kuantan Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, dan dilanjutkan dengan melakukan penangkapan.

Setelah itu dilakukan interogasi penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan oleh saudara tersangka ini di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakannya. serta ditemukan kembali 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku di tanah tempat pelaku berdiri.

Saat dilakukan interograsi, ianya menerangkan bahwa 2 paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari salah seorang yang juga kami tetapkan sebagai DPO. Dan sabu – sabu itu di belinya sebesar Rp. 390.000,-, setelah mendengar pengakuan Tersangka ini, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Novris.

Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif Amphetamin, Untuk sangkaan di dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait