Kejadian diduga pengeroyokan / Foto Screenshot dari Cuplikan video
Rokan Hilir, Kompas 1 net — Klarifikasi yang disampaikan oleh keluarga SM/Irul Munthe, AFN, dan ABL kepada salah satu media online lokal yang menyebut bahwa pemberitaan mengenai dugaan pengeroyokan pada Senin, 07 April 2025 di Gang Purna Yuda Jalan Rukun Sentosa, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dapat dinilai diduga berindikasi beda dengan fakta yang ada pada video, keterangan korban dan saksi.
Video yang diberikan saksi kepada awak media, memperlihatkan seorang laki-laki gemuk menindih tubuh korban dan memegang tangan korban ke belakang ( “mempiting” dikutip dari keterangan PH Sartono SH MH, dalam laporannya beberapa waktu lalu) dan seseorang terlihat memegang helm berwarna hitam ditangan dan seorang wanita serta beberapa lainnya. Juga terlihat beberapa orang yang tengah melihat kejadian itu.
Seperti diterangkan korban kepada awak media, Saat ia berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya setelah berkunjung dari rumah iparnya. Saat di tengah jalan, ia berpapasan dengan terlapor SM alias Irul Munte yang sedang naik motor berboncengan dengan istrinya. Istri terlapor menuduh Nurmin pencuri, sehingga terjadi adu mulut. Terlapor kemudian memukul Nurmin, lalu dua anaknya AFL dan ABL datang dan turut serta melakukan pengeroyokan.
“Saat itu AFN dan ABL langsung memegang kedua tangan saya kebelakang ( mempiting _red) dan menindih saya ketanah, saat saya di ditindih oleh anaknya AFL ke tanah , SM alias Irul Munthe memukul kepala saya dengan helm sampai pecah , dengan mengatakan “matikan aja, matikan aja. Pemukulan itu berulang ulang, hingga dikepala dan tubuh saya banyak yang terasa sakit” cerita Nurmin.
Korban/ foto
Ini senada dengan dikutip dari keterangan para saksi yakni 6 anak anak yang menyaksikan kejadian tersebut, Dikatakan mereka,” ” Wawak ini ( Pak Nurmin) dipukuli dengan helm, dan kami juga sempat melihat wawak ini dipukul dengan kayu ke badannya sampai patah pak ” Ujarnya kepada awak media.
Atas kejadian itu, Penasehat hukum korban, Sartono SH MH, meyakini bahwa fakta Pengeroyokan lengkap dan terpenuhi. Sartono, menyatakan jika dirinya berharap bahwa polres Rohil cepat menyelesaikan persoalan kliennya.
“Peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan pengeroyokan itu cukup jelas, syarat syarat untuk Pasal 170 KUHPidana – nya kami kira sudah lengkap, didukung sejumlah bukti yang sudah patut diduga kuat terjadi tindak pidana pengeroyokan, ada saksi saksi, adanya pecahan helm, rekaman video kejadian yang diambil oleh saksi anak-anak, hasil visum dari klinik Polres Rokan Hilir.” Jelasnya Senin ,(5/5/2025)
Terakhir, Penasehat hukum Sartono menyatakan bahwa kliennya bersama keluarga dan warga ditempat tinggal kliennya meminta proses hukum untuk tidak terkesan lamban. ,” Berharap agar Polres Rokan Hilir segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan tersangka dan menahan para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Keadilan dan kepastian hukum menjadi tuntutan utama korban, keluarga dan tetangganya,” Kata Sartono lagi.
Untuk diketahui, berdasarkan bantahan SM atau terlapor, dirinya tidak melakukan pengeroyokan sekeluarga terhadap korban.
Zurfami, kompas 1 net & Tim media melaporkan