Kuansing, Kompas 1 Net- Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K, M.H. Pada Hari ini Kamis 21 Maret 2024. pukul 08.00 WIB. Telah memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang Personel Polres Kuansing.
Upacara bertempat di Lapangan Apel Mapolres Kuansing itu, diikuti Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, S.Sos, para Kabag Polres Kuansing, para Kasat Polres Kuansing, para Kapolsek jajaran Polres Kuansing, para perwira Polres Kuansing, serta 201 orang personil gabungan Polres dan Polsek jajaran Polres Kuansing.
Memberhentikan inisial M, karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut,Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan. ” Ujar Kapolres saat membacakan sambutannya.
Agar semua personel, khususnya Polres Kuansing, selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya. Kapolres juga menekankan agar sebagai personel Polri, tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri,” ujar nya lagi dengan tegas.
Sumber: Humas Polres Kuansing