Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukum

Jeratan Hukum Pelaku KDRT

53
×

Jeratan Hukum Pelaku KDRT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kompas 1 net – Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapat perlindungan. Bagi pelaku, tentu saja ada ancaman hukum yang berlaku. Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT. UU PKDRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT mulai pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan berupa menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta hukuman pelaku untuk mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.

Sumber: @IndonesiaBaik.id / Indonesia.go.id


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600