Foto : Humas PT Cakra Alam Sejahtera
Pelalawan – Humas PT . Cakra Alam Sejati (CAS) Supanto, membantah keras (expostulate) ataupun tidak setuju (disagree) atas berita yang viral di media sosial,kanal YouTube ataupun di group WhatsApp yang seolah – olah bahwa memberikan steatmen tidak ada izin atas pembangunan pagar perusahaan yang ada di jalan lintas timur desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau (Jumat (27/12/2024).
Mill Manager PT CAS, melalui Humas, Supanto saat di hubungi baik melalui selulernya dan bertemu langsung, bahwa dirinya mengakui adanya warga Kelurahan Sorek Satu, inisial JN dan oknum pegawai honor dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Pelalawan, inisial (HN) datang ke rumah saya dengan didampingi salah satu rekan kita dari Aliansi (KH).pada hari Kamis (26/12/24).
“Awalnya mereka datang berniat untuk bersilaturahmi ke rumah saya (not in the office) Dengan senang hati saya terima. Namun, setelah perbincangan berjalan, dari tamu yang datang mempertanyakan masalah izin pagar yang ada di depan perusahaan PT CAS, tepatnya di jalan lintas timur desa Dundangan yang dibangun beberapa tahun yang lalu,” ucapnya
Saya (Supanto) menyampaikan bahwa masalah bangunan pagar sudah selesai permasalahannya. Memang dulu ada sedikit permasalahan terkait letak bangunan pagar di atas daerah milik jalan (DMJ).Sempat ada aksi yang di lakukan oleh rekan ormas dan lembaga.
“Mereka menuntut agar pihak perusahaan membongkar pagar yang berada di DMJ tersebut.Lalu pihak perusahaan pun merespon dengan membongkar pagar yang di maksud. Jadi urusan ini sudah selesai kisaran delapan (9) tahun yang lalu,” tuturnya
Perlu menjadi catatan, posisi pagar di atas jalan lintas (koridor). dengan ketinggian tanah dasar kisaran satu (1) meter. Jarak antara pagar dengan jalan kisaran empat meter. Pagar ini di bangun persisnya di bawah jaringan tegangan menengah (JT) 380 Volt milik PT PLN (Persero).
“Jadi, sedikitpun tidak ada menggangu pasilitas jalan umum yang ada. Namun demikian, karena tuntutan agar pagar tersebut di bongkar, oleh pihak perusahaan PT CAS melaksanakan dan melakukan pembongkaran bangunan tersebut
Jika nantinya, pihak dinas terkait baik itu Dinas PUPR, DLH, Dishub dan Dinas perizinan lainnya meminta di sterilkan, pihak manajemen PT CAS sama sekali tidak ada sedikitpun keberatan dan dengan senang hati perusahaan membantu dinas terkait apa bila melaksanakan pembangunan pelebaran jalan tersebut. Tidak ada hak perusahaan sama sekali untuk menguasai lahan DMJ tersebut. Itu saya (Supanto – red ) pastikan, silahkan saja.Pada prinsipnya, PT CAS taat hukum dan ramah lingkungan,” tegasnya
“Terkait vidio unggahan yang di lakukan oleh oknum pegawai Honor Pemda Pelalawan (DLH) inisial HN, berita yang beredar di media sosial juga di kanal YouTube inipun viral yang seolah – olah menuding saya bawa saya ada menyampaikan pagar tersebut tidak memiliki izin. Padahal itu semua tidak benar,
Untuk itu, saya (Supanto – red) selalu Humas PT CAS, tidak ada pernah menyebutkan kepada rekan – rekan yang datang bersilahturahmi ke kediaman saya,bahwa saya menyebut ataupun menyampaikan bahwa pembangunan pagar tersebut tidak memiliki izin. Itu jelas saya bantah dan saya tidak setuju juga tidak terima dengan hal tersebut.Saya sudah temui oknum – oknum tersebut, dan saya dengan minta dengan tegas agar berita tersebut di klarifikasi dan saya tunggu 1 x 24 jam. Jika tidak ada niatan untuk klarifikasi berita tersebut akan kita bawa ke ranah hukum. Jelas saya di fitnah di sini,” tutur Supanto dengan nada geram
“Ditambahkannya, Legalitas IMB dan PGB milik PT CAS sudah lengkap semuanya, perusahaan ini taat dan patuh hukum yang berlaku di NKRI ini. Hanya saja, pembangunan pagar masa itu terjadi miskomunikasi saja. Namun sudah di selesaikan antar dinas terkait, tidak ada masalah lagi
Sekali lagi saya (Supanto – red) saya tegaskan bahwa saya tidak ada menyebut, dan menyampaikan bahwa pembangunan pagar tersebut tidak berizin. Semua sudah memiliki izin. Kalaupun ada pembangunan pagar di atas DMJ, dari dulu semua sudah di selesaikan dengan baik.,” ujarnya kembali
“Terkait adanya saya (Supanto) Bahwa dirinya menyebut bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin dan sampai viral di media sosial, kanal YouTube dan media online, saya meminta dengan tegas jika hal ini tidak seger di klarifikasi oleh pihak narasumber, dalam waktu 1 x 24 permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum,.Itu kami pastikan,” tegas Humas PT CAS, Supanto.
Di lain sisi, salah satu oknum pegawai honor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan,Riau. Inisial (HN) saat di hubungi melalui selulernya 0852-7354-8xxx bahwa dirinya tidak menduga viral nya vidio yang di unggah oleh rekan nya akan membawa dampak negatif bagi dirinya.
Dirinya (HN) terjun ke lokasi (Pagar) atas nama warga kecamatan Pangkalan Kuras bukan atas nama Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan,” ucapnya
Selanjutnya, salah satu tokoh pemuda dan sekaligus tokoh lembaga adat yang ada di kecamatan Pangkalan Kuras, yang akrap di sapa (Atn). Bahwa
dirinya (HN -Black) sama sekali tidak tahu permasalahan pembangunan pagar PT CAS sudah selesai beberapa tahun yang lalu.
“Ada kesan dirinya (HN) di jadikan narasumber “Tumbal” korban oleh oknum – oknum tertentu yang hanya ingin menyalurkan hasratnya untuk kepentingan pribadinya saja. Hal ini sangat kita sayangkan sekali apa yang telah di buat oleh adinda kita yang seolah – olah paling pintar dan serba tau terkait permasalahan pembangunan pagar yang di bangun oleh PT CAS beberapa tahun yang lalu bahwa tidak memiliki izin,itu salah besar,” terang Atn
Perlu di ingat, saya (Atn) dan beberapa tokoh pemuda dan adik – adik mahasiswa adalah salah satu yang menuntut agar pagar tersebut di bongkar. Permasalahan tersebut sudah selesai beberapa tahun yang lalu.
“Sebenarnya niat perusahaan membangun pagar itu untuk mengamankan aset – aset yang ada di dalam perusahaan tersebut. Hanya saja sedikit salah peletakan dan penempatan pagar tersebut. Respon yang di lakukan oleh pihak manajemen PT CAS dengan membongkar pagar tersebut sudah di lakukan
Sudah jelas steatmen manajemen PT CAS yang di sampaikan, bahwa pagar yang di bangun (Bangunan) di atas DMJ, apabila di ambil alih oleh pihak dinas terkait,pihak perusahaan sedikit pun tidak ada keberatan, silahkan saja di ambil alih dan di sterilkan Itu aset pemerintah, bukan aset PT CAS.
“Jadi, permasalahan izin pagar itu tidak ada masalah lagi, dan tidak perlu juga di permasalahkan karena hanya membuang energi yang sia – sia saja. Hanya mengingatkan saja, jangan menjadi pahlawan kesiangan atau pun mau menjadi tumbal (korban) oleh oknum – oknum tertentu yang hanya mengejar kepentingan pribadi sesaat saja. Terlebih permasalahan pagar bangunan PT CAS, semua sudah selesai,” imbuh Atn.
D
Editor: Dian