PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) senilai lebih kurang Rp 4 miliar di halaman belakang kantor sekretariat DPRD, Senin (05/09/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin mengatakan,” kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Tim Pemusnahan yang terdiri dari Sekda sebagai pengelola, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum dan OPD terkait.
“Total 2.459 Barang yang terdiri dari meubelair kantor dan alat kantor lainnya yang sudah tidak bisa dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan,” kata Devitson Saharuddin.
Jadi total aset akan dimusnahkan pada 14 OPD yang mengusulkan pemusnahan dilakukan secara bertahap dari 5-13 September 2022.
“Untuk hari ini ada beberapa saja yang dimusnahkan yang lainnya akan menyusul,” sambung Devitson.
Sementara itu, Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis mengatakan, Pemusnahan BMD ini adalah langkah yang harus dilakukan terhadap aset yang tidak dapat difungsikan lagi dan telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai Permendagri 19/2016.
Lanjut Tengku Muklis menjelaskan,” Barang-barang ini sudah tidak layak pakai seperti dari Dinas Perikanan, DPMD, SETDA itu memang sudah lama, bahkan ada BMD sejak pemekaran wilayah Kabupaten Pelalawan.
Disisi lain, Kepala Bidang Aset, BPKAD Pelalawan, Sri Wahyuni menambahkan, Sebagian besar indikator Penilaian Opini WTP dari BPK yaitu bagaimana pengelolaan aset kita.
Untuk itu, Ia meminta seluruh OPD lakukan verifikasi terhadap aset-aset yang tidak maksimal lagi agar dilakukan penghapusan.
“Bulan lalu sebanyak 16 OPD sudah melakukan penjualan atas BMD kategori rusak berat, barang-barangnya seperti ini juga, meubel, alat kantor, komputer dan lain-lain, dari hasil penjualan barang rongsokan tersebut terkumpul 22 juta, disetorkan langsung ke Kas Daerah menjadi Pendapatan lain-lain.
Dan penting diketahui, bahwa Pelaksanaan penjualan dan pemusnahan BMD itu tidak dilakukan sembarangan karena sudah ada persetujuan dan sesuai aturan” tegas Sri Wahyuni.
k1n / Pelalawanpos.com / rilis