Bengkalis | Kompas1Net.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis sudah menjalankan fungsi pengawasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pendamping Desa (PD) sebanyak 20 orang dinilai secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis lewat Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis.
“Dewan sudah hearing dengan dinas terkait, yakni Dinas PMD Kabupaten Bengkalis pertanyakan hal tersebut, pada Senin (24/1) lalu. Total 20 orang Pendamping Desa ternyata benar diberhentikan dan tidak diperpanjang kontraknya. Itu berdasarkan hasil evaluasi dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Saat hearing Sanusi meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Bengkalis jangan ada pemberhentian, dan sudah sampaikan anjuran kepada dinas terkait, Tapi, sayangnya anjuran dari Dewan tak diindahkan Pemkab Bengkalis melalui Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
“Ke depan ini, Dewan bakal gelar rapat di Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis langkah apa yang bakal diambil mengenai dugaan Pendamping Desa (PD) dinilai dilakukan PHK secara sepihak oleh Dinas PMD Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.
Jika Benar PHK Sepihak Gugat ke Pengadilan
Seorang praktisi hukum, Ahmat Jhoni lewat cuitannya di media sosial menyarakan kepada para Pendamping Desa (PD) yang merasa dirugikan melakukan gugatan.
“Jika memang benar telah terjadi PHK sepihak dilakukan Pemkab Bengkalis melalui Dinas PMD Kabupaten Bengkalis terhadap rekan-rekan Pendamping Desa (PD) tersebut, saran saya ya digugat saja,” tegasnya.
Diketahui, total 20 orang Pendamping Desa (PD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis diberhentikan dan tidak diperpanjang kontraknya oleh Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
Ketua Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPDE), Sulaiman S.Pd kepada wartawan sangat menyayangkan sikap Pemkab Bengkalis bukan masalah tidak bekerja lagi di sana, tapi masalah pemutusan hubungan kerja dinilai dilakukan secara sepihak.
“Kalau rezeki sudah ada ketentuan dan ketetapannya dari Tuhan YME,” jelasnya.
Kata Sulaiman, pemutusan hubungan kerja pendamping desa berdasarkan nilai evaluasi di bawah 60 persen yang dilakukan Dinas PMD Kabuupaten Bengkalis. Ini dinilai kurang tepat, sebab penilaiannya tidak presentatif dan tidak mencakup seluruh aspek yang dinilai.
“Surat keputusan yang mengatakan nilai evaluasi di bawah 60 persen tidak bakal diperpanjang, hingga saat ini tidak ada pemberitahuannya dari Dinas PMD Kabupaten Bengkalis,” sebutnya.
Penulis ptrd