Jakarta, Kompas 1 net- Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul angkat bicara pasca adanya temuan sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang disinyalir melakukan kecurangan. Menurutnya, diperlukan pakta integritas antara Pertamina dan pengusaha sehingga dapat diambil tindakan-tindakan tegas bila ada kecurangan yang dilakukan.
“Pertamina Patra Niaga memanggil semua para pengusaha-pengusaha tersebut untuk bisa membuat suatu partai integritas dan membuat pengawasan melekat terhadap para pengusaha-perusahaan tersebut, bila penting kalau ada pengusaha yang melakukan itu (kecurangan) langsung ganti pemain,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu ditemui usai acara Donor Darah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata, Rabu (29/5/2024).
Hendrik menyampaikan bahwa kecurangan dapat terjadi karena adanya perangai buruk dari pengusaha itu sendiri. Karena menurutnya sebaik apapun sistem pengawasan yang dibangun oleh pertamina, pengusaha nakal akan tetap mencari celah untuk melakukan kecurangan demi keuntungan.
“Di sini saya lihat di yang penting adalah attitude dari pengusahanya. Apapun yang dibangun oleh Pertamina dalam sistem, mau itu teknologi atau pengawasan melekat tapi ketika pengusahanya punya attitude itu untuk bisa nakal atau curang dia curang aja gitu,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Hendrik kembali menegaskan agar Pertamina bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan izin bagi pengusaha-pengusaha nakal yang tertangkap tangan melakukan kecurangan. Namun, Hendrik juga mengingatkan agar Pertamina segera mencari perusahaan pengganti agar alur distribusi LPG 3 Kg untuk masyarakat tidak tersendat.
Saya sepakat apabila ada temuan lagi terhadap orang-orang itu, kalau bisa dicabut izinnya dan diganti pemain. Kenapa segera diganti pemain karena itu harus disuplai kepada masyarakat jadi kalau bisa di-takeover dulu sama pertamina supaya penyalurannya tetap konsisten dan masyarakat tetap menikmati gas 3 Kg,” tutup Hendrik.
Beberapa saat yang lalu, Kementerian Perdagangan mengungkapkan adanya temuan di sejumlah SPBE saat melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Adapun kecurangan yang terjadi adalah pengisian tabung LPG 3 Kg hanya diisi dengan takaran 2,3 kg hingga 2,7 kg. Padahal seharusnya tabung tersebut diisi hingga 3 kg dan tidak kurang. (uc/aha)
Sumber: DPR RI.go.id