Pelalawan Riau| Kompas 1 Net -Akibat anjloknya harga tandan buah kelapa sawit (TBS), membuat para toke merugi besar-besaran, kerugian yang dialami oleh para toke tersebut tanpa disadari ujung ujungnya berimbas kepada para petani sawit di Provinsi Riau.
Kondisi ini terjadi seperti di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dari informasi yang dihimpun para toke mengalami kerugian pasalnya, harga sawit yang dibeli toke kepada para petani dengan harga normal, namun sampai ke pabrik harga langsung merosot.
Dalam waktu sepekan ini banyak masyarakat terkhusus petani kelapa sawit menyampaikan keluh kesahnya kepada mahasiswa dan juga pemimpin daerah tentang merosotnya harga sawit sementara kelapa sawit la yang menjadi penghasilan bagi petani kelapa sawit ini.
Menanggapi hal tersebut, ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan ( HIPMAWAN) Muhammad Firdaus, angkat bicara. Rabu (14/5/2022). Kalau HIPMAWAN mendukung Bupati Pelalawan yang menyatakan agar presiden RI Ir H Jokowido meninjau kembali kebijakan pemerintah Soal CPO.
“Kami sangat mendukung Bupati Pelalawan H.zukri soal pernyataan kepada presiden Republik Indonesia bapak ir. Jokowi Widodo untuk segera melakukan tinjauan kembali terkait kebijakan soal CPO yang di larang di ekspor karena itu berefek kepada masyarakat terkhusus petani kelapa sawit, kami sangat mendukung pemimpin yang pro kepada rakyatnya,” ujar muhammad Firdaus.
Dikatakan Mentri sosial dan politik Bem UIR ini lagi, “Dan kami berharap kepada pihak perusahaan atau pks yg menurunkan harga TBS kelapa sawit jangan secara sepihak dan merugikan masyarakat terkhusus petani kelapa sawit karna itu juga melanggar ketentuan permentan 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit .
Untuk itu iapun berharap gubernur Riau juga menunjukkan sikap nyata dalam memberikan sanksi kepada perusahaan perusahaan pembeli buah sawit yang terbukti melanggar peraturan dalam menetapkan harga belinya.
“Dan saya berharap Gubernur Riau punya sikap nyata dan tegas dalam menangani perusahaan-perusahaan yang telah melanggar pergubri no 77 tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga permbelian TBS produksi perkebunan di Provinsi Riau”.ujar muhammad firdaus,” harapnya.
Redaksi.