ROHIL | Kompas 1 Net –Gugat ex PT Kura, Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH-MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir hadirkan saksi ahli. Kamis 2 Juni 2022.
Saksi Ahli yakni Budayawan Riau yang juga Tokoh adat Melayu Riau Datok Saukani Al Karim. Sementara hadir lainnya adalah prinsipal Datuk Nurdin Muhammad Tahir serta Datuk Zuhaifi. S.T. yang di dampingi penasehat Hukum Cutra Andika Siregar, S.H. turut serta elemen- elemen pendukung dari Lembaga Laskar Melayu Bersatu ( LLMB) Kabupaten Rokan Hilir yang di kordinir Panglimo Ramli.
Sidang Pengadilan Negeri Rohil yang digelar di Ruang Candra ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Erif Erlangga, SH. didampingi 2 Hakim Anggota Aldar Valeri dan Nora dengan dibantu Panitera Pengganti Syaiful.
Hadir lainnya adalah Dr Muhammad Rizal, Kuasa Hukum Hj. Lailatul Kaftiah Cs selaku Terbantah I, III dan IV, dan Kuasa hukum Turut Terbantah (BPN Rohil)
Demikian jalannya Sidang tersebut sebagaimana yang dijelaskan Datuk Muhammad Nurdin Tahir yang bergelar encik Wira Siak, melalui Press release nya Jum’at. 3/6/2022.
Muhammad Nurdin Tahir, menyatakan bahwa dengan dihadirkannya saksi ahli tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN )Rohil dapat memahami tentang kronologis tanah Ulayat di Kubu.
“Kami dalam kontek mengahdirkan saksi ahli Hukum Adat Melayu tersebut berharap majlis Hakim mendapatkan pemahaman tentang kronologis tanah ulayat suku hamba raja serta suku-suku lain nya, yang termaktub di dalam kitab Babul Qewa’id ( kitab pintu segala pegangan) serta kitab adat bundel Reegeling Voor Koeboe,” ungkapnya.
Dikatakan Ketua DPH-MTKESMKK Datuk M. Nurdin Tahir,” Sebagai mana di ketahui Pembantah besikukuh lahan yang di peroleh oleh Hj.Lailatul Khaftiah dari hasil keputusan Mahkamah Agung no 1673 K/PDT/2005. tanggal 12 September 2007 Antara Hj.Lailatul Khaftiah dkk (pemohon kasasi)
Melawan H.Sulaiman Adnan Dkk (termohon kasasi).adalah tanah hibah dari suku hamba raja yang tidak terpisahkan dari Risalah Hibah yang di amanahkan oleh Datuk suku hamba raja (H.Matwafa) kepada Haji Adnan Bin Haji Matkudin bin Abdurahman bin orang Kayo onik, pada tanggal 20 September 1977. Silam.
Serta Risalah pertemuan pemuka adat suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, tentang pelurusan atau Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, pada tgl 7 Maret 2002 oleh Ketua dan Sekretaris Majlis Kerapatan Tinggi Melayu Hamba Raja Negeri Kubu (alm ) H.M Khidir Matwafa.MA dan alm Drs.Syarifuddin.AD) lahan atau objek tersebut terletaknya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan sinembah Raya, lahan ini juga dulu juga lahan PT. Kura,” jelasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, saat di minta tanggapannya, saksi ahli Datuk Saukani Karim kepada awak media ini menyatakan membenarkan kehadirannya di sidang tersebut.
“Ya, saya memang telah diminta untuk memberikan pendapat di depan majelis hakim, terkait status pelepasan tanah di “Provinsi Negeri Kubu” menurut kitab Bab al-Qawaid,” ungkapnya.
Budayawan Riau ini menambahkan kalau sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut ianya menyampaikan bahwa penjualan tanah anak bumi atau Wathan adalah sesuatu hal terlarang.jika merujuk pada kitab Babal Qawa’id.
“Di depan majelis, saya sudah menyampaikan, jika merujuk pada Bab al-Qawaid Bab 19, pasal 2, kitab tersebut, bahwa proses pelepasan tanah dalam bentuk jual beli kepada para pihak, yang bukan “anak bumi” atau “wathan” merupakan sesuatu yang tidak dibolehkan.”imbuhnya.
Z