Gambar photo google
Riau | Kompas 1 Net – Gubernur Riau akhirnya himbau pabrik kelapa sawit atau pembeli buah sawit terkait dengan anjloknya harga jual tandan buah segar TBS buah kelapa sawit oleh petani.
Himbauan ini disampaikan Drs. H. Syamsuar MSi melalui surat edaran nomor 256/Disbun /1084 prihal tindak lanjut pasca kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD dan Olein. Selasa 26 April 2022.
Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS, agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu pada peraturan Pementan nomor 01 tahun 2018, dan peraturan gubernur yang berlaku, yaitu berdasarkan harga yang ditetapkan pemerintahelalui dinas Perkebunan Provinsi Riau.” Himbau nya,
Sementara itu kepada Bupati dan Walikota serta stakeholder yang ada di Provinsi Riau, Gubernur Riau itu juga meminta untuk melakukan pengawasan terhadap jikalau adanya pihak-pihak yang tetap membeli hasil sumber penghidupan Masyarakat tersebut.
Diminta kepada Bupati/ Walikota Se-Provinsi Riau dan ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( GAPKI ) Riau, melakukan pengawalan harga pembelian TBS, agar tidak sepihak dalam menetapkan harga, selanjutnya realisasi penetapan harga TBS di PKS agar dilaporkan kepada gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 09 Mei 2022. ” tulis Syamsuar.
Bukan tidak diberi sanksi, ,” Bagi PKS yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dari pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.,” Ancamnya.
Kompas 1 Net Melaporkan