Example floating
Example floating
Pemerintah

Geger Pelantikan 247 Kepsek di Inhu Bermasalah, LIRA Desak DPRD Gelar RDP, Nama Belum Masuk SIM KSPSTK, Dana BOS Terancam Macet, Surat Plt Kadisdikbud Joni Maryanto Picu Polemik

13
×

Geger Pelantikan 247 Kepsek di Inhu Bermasalah, LIRA Desak DPRD Gelar RDP, Nama Belum Masuk SIM KSPSTK, Dana BOS Terancam Macet, Surat Plt Kadisdikbud Joni Maryanto Picu Polemik

Sebarkan artikel ini

 

Foto: LIRA Inhu Safari Prasetyo desak DPRD gelar RDP polemik pelantikan 247 Kepsek Inhu bermasalah administrasi

INHU, KOMPAS1.NET– Polemik pelantikan 247 kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan Bupati Ade Agus Hartanto pada 2 Oktober 2026 terus bergulir. Hingga pertengahan Oktober, persoalan administrasi yang menghambat penempatan sejumlah kepala sekolah tersebut menjadi sorotan dan membuat Organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Indragiri Hulu memunculkan desakan agar DPRD Inhu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Persoalan ini mencuat setelah diketahui adanya kendala prosedur dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu yang diberitakan Riau Pos pada Kamis (15/10/2026), ditemukan keteledoran prosedur sehingga nama-nama kepala sekolah yang telah dilantik belum dapat dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan terkait pelaksanaan tugas para kepala sekolah yang telah dilantik. Padahal, mereka diharapkan segera menjalankan tanggung jawab di sekolah masing-masing, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memastikan pelayanan kepada peserta didik tetap berjalan.

Terhadap Surat Plt Kadisdikbud Inhu dengan nomor 400.3.5/DISDIKBUD/106 tertanggal 13 Oktober 2026 yang picu polemik sehingga menjadi banyak pertanyaan kalangan luas.

Polemik semakin berkembang setelah beredarnya surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Joni Maryanto. Dalam surat tersebut, ada poin yang keliru dalam penyampaian terhadap kepala sekolah yang telah dirotasi disebut tetap harus melaksanakan tugas di sekolah asal sebelum pelantikan.

Kebijakan itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan keputusan pelantikan serta status penugasan kepala sekolah yang bersangkutan.

Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Indragiri Hulu Safari Prasetyo sangat menyayangkan terjadinya persoalan tersebut. LIRA mempertanyakan bagaimana proses pengangkatan dapat dilaksanakan sementara persyaratan administrasi belum sepenuhnya terpenuhi.

“Siapa yang meloloskan proses pengangkatan tersebut, apa dasar hukumnya, dan mengapa ketidaksesuaian baru diketahui setelah pelantikan? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” demikian sorotan LIRA.

Menyikapi persoalan tersebut, LIRA mendesak pimpinan DPRD Inhu segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait melalui RDP.

Pihak yang dinilai perlu dimintai penjelasan antara lain Disdikbud Inhu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), serta perangkat daerah lain yang terlibat dalam proses pengangkatan dan administrasi kepala sekolah.

Melalui RDP, DPRD diharapkan dapat mengungkap kronologi persoalan, dasar hukum pelantikan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta mekanisme penyelesaian agar status penugasan para kepala sekolah memperoleh kepastian.

LIRA menilai fungsi pengawasan DPRD sangat penting tunjukkan nyalinya sebagai Parlemen untuk memastikan kebijakan eksekutif berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian oleh pejabat yang berwenang, DPRD diharapkan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terbukti ada oknum pejabat yang sengaja melakukan kesalahan, DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Namun, jika persoalan ini terjadi akibat ketidakpahaman terhadap aturan, perlu ada evaluasi dan peningkatan kompetensi agar kesalahan serupa tidak terulang,” ungkap Bupati LIRA. Kepada awak Media Jumat 16/10/2026.

LIRA juga menilai Bupati perlu memperkuat pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah, termasuk memastikan setiap tahapan mutasi dan pengangkatan pejabat telah melalui pemeriksaan administrasi serta prosedur yang semestinya.

Selain persoalan administrasi dan kepastian jabatan, LIRA menyoroti potensi dampak terhadap operasional sekolah. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah ketidakjelasan kewenangan penandatanganan dokumen pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang kerap disebut dana BOS.

Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah lama disebut tidak lagi memiliki kewenangan karena telah diganti, sementara kepala sekolah yang baru dilantik menghadapi kendala administrasi karena dokumen penugasan yang diperlukan belum tersedia atau belum dapat diproses.

Situasi ini dikhawatirkan menghambat urusan administrasi dan pendanaan sekolah apabila tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai pejabat yang berwenang menjalankan tugas dan menandatangani dokumen selama proses administrasi berlangsung.

LIRA mengingatkan bahwa ketidakjelasan kepemimpinan sekolah dapat mengganggu kesinambungan program kerja, pengelolaan anggaran, dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan penugasan kepala sekolah berdampak pada kegiatan belajar-mengajar maupun kebutuhan operasional sekolah. Pemerintah daerah harus segera mencari penyelesaian sesuai aturan agar pendidikan di Inhu tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

LIRA turut mempertanyakan peran BKP2D dalam proses pengangkatan dan rotasi 247 kepala sekolah tersebut. Menurut LIRA, perlu dijelaskan bagaimana tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan persyaratan dilakukan sebelum pelantikan dilaksanakan.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan terjadi pada tahap pengusulan, verifikasi, penetapan, atau proses administrasi setelah pelantikan. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pengakuan adanya keteledoran, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing.

LIRA meminta agar penempatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan persyaratan, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan juga harus melalui pemeriksaan yang cermat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Pada akhirnya, LIRA berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu segera memberikan kejelasan mengenai status dan penugasan kepala sekolah yang telah dilantik, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan serta pengelolaan administrasi sekolah tidak terganggu.

“Persoalan ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar ke depan tidak terulang. Penempatan pejabat harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang paling utama, kepentingan sekolah dan masa depan peserta didik harus tetap menjadi prioritas,” tutupnya.

 

Sumber: LIRA Inhu

Example 120x600