Example floating
Example floating
Hukrim

GEGAP GEMPITA POLRES INHU! Tengah Malam Ringkus 2 Pengedar Sabu 303 Gram di Jalintim Sungai Dawu Rengat Barat

32
×

GEGAP GEMPITA POLRES INHU! Tengah Malam Ringkus 2 Pengedar Sabu 303 Gram di Jalintim Sungai Dawu Rengat Barat

Sebarkan artikel ini
Foto: Polres Inhu amankan 2 pengedar sabu 303 gram di Jalan Lintas Timur Sungai Dawu Rengat Barat

INHU, KOMPAS1.NET– Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terutama narkotika jenis sabu-sabu terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), melalui Satres Narkoba Polres Inhu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pengedar yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi Narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu pada Kamis 15 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Inhu.

“Dua orang yang berhasil ditangkap setelah diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berinisial ARA (29) yang beralamat di Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat, Inhu dan `FA (26) yang beralamat di Jalan Rumah Tinggi Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat, Inhu dan dari tangan kedua orang tersangka ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 303 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Kamis (15/10/26).

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu AIPDA Suwandi Nasution segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H yang langsung memimpin kegiatan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut adalah ARA dan FA,” ungkapnya.

Pada 15 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 WIB berdasarkan informasi ARA dan FA akan melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Inhu dengan menggunakan sepeda motor merek Scopy warna ungu tanpa nopol bersama dengan temannya.

“Tim segera menyisir ke daerah tersebut, tidak lama kemudian tim melihat ciri-ciri yang di informasikan dan langsung mengamankan kedua orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA ditemukan di dalam jaket bomber warna hitam yang digunakannya berupa satu buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang berisikan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” tegasnya.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap FA dan ditemukan di dalam saku celana yang digunakannya berupa satu pak plastik pembungkus dan 10 buah plastik pembungkus, setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan dan ditemukan di dalam jok sepeda motor berupa satu buah plastik asoy yang dilakban warna merah merek Fragile yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan interogasi, ARA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sementara itu FA saat di interogasi mengakui dan mengetahui bahwa bersama-sama dengan ARA menjemput barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Guna pengembangan lebih lanjut terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu,” tandasnya.

Mengingat dampak dan bahaya yang ditimbulkan narkotika jenis sabu-sabu terhadap generasi penerus bangsa, terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut, Polres Inhu melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Inhu tetap terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, mengingat bahaya dan dampak dari Narkoba terhadap generasi penerus bangsa. Untuk itu kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Kami menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya.

 

Sumber: Polres Inhu

Example 120x600