Kuansing, Kompas 1 Net- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing borgol 1 pria dan 1 wanita di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Selasa 30 Januari 2024 pukul 03.00 WIB.
1 Pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) Residivis Narkoba asal Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing diborgol setelah dibuktikan dengan ditemukannya barang terlarang setidaknya sekitar 3 paket.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing.
Awalnya diperoleh informasi lalu dilakukan penyelidikan ke TKP selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saudara inisial H dan inisial F yang berada didalam rumah miliknya, dan saat di lakukan penangkapan yang sedang berada didalam kamar ditemukan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet mainan kunci mobil, serta 1 buah tas pinggang yang berisi 1 unit timbangan digital, terang AKP Novris
Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 buah sarung tangan yang didalamnya berisi 1 buah kotak rokok gudang garam yang berisi 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu.
Saat di interograsi, H menerangkan bahwa 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam dompet mainan kunci mobil tersebut adalah miliknya yang di beli dari D (DPO) sebanyak 2 kantong seharga Rp. 9.000.000,- , sementara 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam sarung tangan kain adalah milik F yang diserahkan oleh H untuk diedarkan.
Jadi, total BB yang disita dari tersangka H yaitu 3 bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek samsung A32, 1 bungkus plastik putih, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah gantungan kunci bentuk dompet, 2 buah sendok kertas, 1 buah tas pinggang, 1 unit hand phone lipat merek samsung dan Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 2.800.000,-.
Disita dari tersangka F yaitu 1 bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 10 bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek Oppo, 1 bungkus plastik putih, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah sarung tangan, 1 buah kotak plastik dan 2 buah plastik bening kosong,” ungkap AKP Novris.
Telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif Amphetamin, selanjutnya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing