Rantau Bais, Kompas 1 Net-Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KT-RBT) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Anggota dalam agenda pemilihan Ketua dan Kepengurusan KT-RBT Priode 2023-2026 atau tiga tahun kedepan.
Rapat yang digelar,Rabu (08/11/2023) di Aula Gedung Serbaguna Kepenghuluan Rantau Bais di hadiri Ketua KT-RBT Drs Arwansyah, Sekretaris H.Julizar,SE,MM,Datuk Penghulu Kepenghuluan Rantau Bais Yusril Kandar beserta pengurus dan Anggota KT-RBT serta awak media.
Rapat anggota KT-RBT di mulai dengan pembacaan doa,dilanjutkan dengan, laporan pertanggungjawaban Pengurus KT-RB Periode 2020-2023 yang di bacakan Ketua KT-RBT Arwansyah yang di terima seluruh anggota KT-RB yang hadir yang sudah memenuhi Kuota Forum (Kuorum) yang sudah memenuhi syarat dan sah.
Ketua KT-RBT terpilih Drs Arwansyah mengatakan,Rapat Anggota KT-RBT ini digelar dikarenakan masa kepengurusan Periode 2020-2023 atau selama 3 tahun yang di pimpinnya, tinggal empat hari kedepan sudah habis masanya nya.
Dikatakan Arwansyah lagi, KT-RBT ini harus terus di perjuangkan untuk kesejahteraan seluruh anggotanya, untuk itu dirinya berjanji di masa kepemimpinan di periode keduanya ini akan memberikan perubahan untuk kesejahteraan seluruh anggota KT-RB.
“Alhamdulillah,Saya kembali di percaya memimpin KT-RBT ini tiga tahun kedepan secara Aklamasi oleh seluruh anggota KT-RB pada Rapat Anggota KT-RBT hari ini,di ruang Aula Gedung Serbaguna Kepenghuluan Rantau Bais dan Saya berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan buat seluruh Anggota KT-RBT ini kedepannya “Ucap Arwansyah.
Sementara Datuk Penghulu Rantau Bais Yusril Kandar menambahkan,Secara umum Pemerintah Kepenguhuluan Rantau Bais mendukung program kerja
Kepengurusan KT-RBT yang di pimpin Ketua Arwansyah beserta jajaran pengurus usai laporan pertanggung jawaban sudah di terima semua anggota KT-RBT,pihak selaku Pemerintah mendukung hal tersebut.
“Selaku Pemerintah di Kepenghuluan Rantau Bais ini,Saya mendukung KT-RBT di bawah Kepemimpinan Ketua Arwansyah beserta pengurus,KT-RBT ini aset dan tuah kita semua yang harus Kita jaga bersama untuk kesejahteraan seluruh Anggota KT-RBT serta masyarakat khususnya di Kepenghuluan Rantau Bais ini.”Harap Datuk Penghulu Yusril.
Dikatakan Datuk Penghulu Yusril Kandar lagi,Terkait adanya dualisme kepengurusan KT-RBT yang di terimanya, Pihaknya berpendapat kepengurusan dari Pihak Ketua H.Arifin Ahmad dan Sekretaris Marihot Sianturi cacat hukum,pembentukan tidak secara keutuhan dan keorganisasian berdasarkan rapat anggota,tidak pada tempatnya dan tidak pada forumnya apalagi pembentukannya Datuk Penghulu selaku Pemerintah setempat tidak pernah di undang artinya kepengurusan H.Arifin Ahmad cacat secara hukum.
“Selaku Pemerintah Kepenghuluan Rantau Bais,Kami menolak kepengurusan H.Arifin Ahmad dan Sekretaris Sianturi karena cacat hukum, pertama pembentukan tidak secara keutuhan dan keorganisasian berdasarkan rapat anggota kedua tidak pada tempatnya dan tidak pada forumnya apalagi pembentukannya Saya Datuk Penghulu selaku Pemerintah setempat tidak pernah di undang.”Tegas Datuk Penghulu Yusril Kandar.
(rilis).