Example floating
Example floating
Parlemen

DPRD Merangin Minta Gaji Honorer Harus Dibayar. Waka 1, “Gaji Adik Honorer Harus Dibayar di OPD Terkait”

88
×

DPRD Merangin Minta Gaji Honorer Harus Dibayar. Waka 1, “Gaji Adik Honorer Harus Dibayar di OPD Terkait”

Sebarkan artikel ini

MERANGIN, Kompas 1 net –– Kunjungan Anggota DPRD Merangin bersama staf dan beberapa orang tenaga honorer ke kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kunjungan tersebut adalah menindaklanjuti keluhan dari tenaga honorer. Rabu 8/10/25

Sebagaimana diketahui. Perjuangan DPR sempat mengalami permasalahan, yang mana gaji tenaga honorer selama tujuh bulan belum di bayar oleh OPD Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dijelaskan Waka 1 DPR Herman Effendi ST setelah pulang dari Jakarta bahwa DPRD bersama Nakes (tenaga teknis) guru, beberapa hari yang lalu pergi berkunjung ke kementerian PAN-RB dan BKN semata-mata untuk memperjuangkan gaji para tenaga honorer yang belum di bayar.

Waka 1 DPRD Merangin juga menjelaskan sebelumnya bahwa, surat kiriman dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) belum sampai ke kementerian PAN-RB.

“DPRD kemaren sengaja pergi ke Jakarta untuk mendampingi tenaga honorer kita, kita dilayani oleh kementerian. Masalah gaji 7 bulan yang belum di terima, sudah kita sampaikan ke PAN-RB dan BKN,” terangnya.

Lebih lanjut. Kunjungan ke kementerian PAN-RB tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan SK 2025 yanga mana gaji para tenaga honorer harus bayar yang ada di rekening OPD terkait.

“Gaji adik honorer ini harus dibayar yang ada di rekening OPD terkait. Kita juga tidak mau membuat narasi berlebihan,” kita Wakil rakyat disarankan ke Pemkab, gaji honorer di atas 2 tahun ini, kita sudah berbuat baik, semua pembayaran itu tergantung bapak Bupati selaku pemerintah Daerah,” tutupnya

Ade Irawan (tores)

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta