Example floating
Example floating
PJS

DPP PKWACI Zulfan Effendi Apresiasi Putusan MK Wartawan Tidak Boleh Dipidana 

105
×

DPP PKWACI Zulfan Effendi Apresiasi Putusan MK Wartawan Tidak Boleh Dipidana 

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, Kompas 1 net — Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia ( DPP PKWACI ), Zulfan Effendi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.

Menurut Zulfan Effendi, putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Untuk itu saya meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan profesinya,” kata Zulfan Effendi, Rabu (21/1/2026).

Namun demikian, pria yang akrab di sapa Fendi ini juga berharap kepada teman – teman se profesinya, khususnya yang bergabung di DPP PKWACI untuk tidak menyalahgunakan putusan MK tersebut.

Fendi juga meminta rekan se profesinya untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 2029. Dimana pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Tentunya kita berharap putusan MK ini dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia yang kita cintai,” harapnya. ( Rilis ).

Example 120x600
PJS

Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan penyekapan intimidasi dilakukan warga inisial GS terhadap advokat muda menjalankan tugas Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Provinsi Riau angkat bicara Kamis 8/10/2026 Ketua DPW PWMOI Riau H Rio Kasairy SSos kantor sekretariat mengatakan advokat muda kena penganiayaan penyekapan intimidasi adalah Desi Silvia Anggraini SH MH anggota bidang Hukum Advokasi DPW PWMOI Riau perlakuan kekerasan penyekapan intimidasi dialami Desi rekannya ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS berkaitan dugaan melakukan perampasan penggelapan barang berharga milik klien Law Office Jaka Marhaen SH Ass tempat Desi rekannya bekerja ujar Rio langsung telpon Desi melalui Humas mengetahui kronologis peristiwanya setelah mendengar kronologis Rio tanya sudah buat laporan ke kepolisian sudah kata Desi akhiri sambungan telpon lebih lanjut Rio mengatakan kejadian dialami Desi bertugas sebagai advokat tentu dilindungi undang-undang begitu juga wartawan bertugas dilindungi undang-undang jadi minta Polresta Pekanbaru segera usut tuntas laporan anggota sesuai aturan berlaku tegas minta Polresta Pekanbaru atas yang dialami anggota permasalahan akan dikawal Polresta segera bergerak panggil pihak terlibat dimintai keterangan selain itu minta Polresta Pekanbaru transparan penanganan permasalahan tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika mempertanyakan perjalanan laporan anggota pungkas Rio terakhir mengingat inisial GS selaku Ketua RW Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan minta Walikota Pekanbaru melalui camat lurahnya berikan teguran keras seharusnya seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakat tidak pantas tidak patut berbuat seperti itu tutup Rio Sumber Humas DPW PWMOI Provinsi Riau.`