Dorong Perjuangan, Masyarakat Adat Seroja Hadirkan Tenaga Ahli LHK Gubernur Riau

POKJA Percepatan Hutan Sosial Kemasyarakatan / Photo 

Rokan Hulu, Kompas 1 net– Dalam semangat tak kenal lelah memperjuangkan hak-hak mereka, Masyarakat Adat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya mengadakan forum Sosialisasi Percepatan Hutan Sosial dan Hutan Kemasyarakatan. Kegiatan yang berfokus pada konflik masyarakat dengan PT. Eluan Mahkota dan PT. Aditya Palma Nusantara, anak perusahaan PT. Duta Palma/ PT Darmex Group, berlangsung di Balai Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Selasa, 25 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Gerakan ini mendatangkan Bapak Johny Setiawan Mundung, Ketua Pokja Percepatan Hutan Sosial dan Kemasyarakatan Riau, yang juga merupakan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gubernur Riau. Turut hadir Datuk Hamin P, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria LAMR Kabupaten Rokan Hulu, didampingi oleh Datuk Syaiful, Sekretaris 1 LAMR Rokan Hulu. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Rahmat Kurniawan, SE, Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Popo Aleksander, SE, tokoh pemerhati sosial Riau, serta seluruh tokoh adat dan masyarakat setempat.

Kepala Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Jamal Abdul Ghani, yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat yang terus menemui jalan buntu dalam menuntut hak-hak mereka terhadap perusahaan. “Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi tentang perhutanan sosial dan hutan kemasyarakatan menjadi hambatan besar. Kehadiran Bapak Johny Setiawan Mundung hari ini adalah kesempatan emas bagi kita semua untuk berdiskusi dan mencari solusi,” ujar Jamal.

Datuk Hamin P dari LAMR Rokan Hulu menekankan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat Luhak Kepenuhan. “Wilayah ini adalah bagian dari masyarakat hukum adat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan berdiri, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan dan ruang hidup bagi masyarakat adat setempat,” tegas Datuk Hamin P.

Bapak Johny Setiawan Mundung, dalam pemaparannya, menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki pengakuan dan perlindungan dari negara. “Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dan UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam pasal 55 menegaskan perlindungan terhadap masyarakat adat,” jelasnya. Terkait tanah yang dirampas oleh perusahaan, Johny menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke polisi dengan melampirkan bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah atau surat lainnya. “Bahkan HGU perusahaan yang sudah ada pun bisa diajukan permohonan ke negara untuk dikembalikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan mereka,” tambahnya.

Menutup acara sosialisasi tersebut, Johny Mundung mengingatkan masyarakat agar tidak takut dan tidak perlu bentrok dengan perusahaan di lapangan. “Ikuti regulasi yang sudah diatur oleh negara. Gigihlah dan libatkan ahli serta penggiat sosial yang ada. Kita harus berjuang bersama,” pungkasnya.

Rilis.

Pos terkait