Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang
SERANG – Selebritas Nikita Mirzani berteriak histeris dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) sore ini. Awalnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Selasa Sore pukul tiga didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean. Oleh Kejaksaan, berkas dinyatakan lengkap pukul 18.00 dan Nikita Mirzani ditahan. Nikita Mirzani kemudian berteriak dan menangis.
Nikita Mirzani mempertanyakan proses hukum kasusnya, dia berkali kali menyebut Dito Mahendra. Kepada pihak Kejaksaan, Nikita Mirzani berteriak jahat dan penegak hukum tidak punya hati nurani. Meski ada penolakan, pihak Kejaksaan Negeri Serang tetap melaksanakan proses penahanan terhadap Nikita Mirzani dengan langkah antisipasi yang sudah dipersiapkan.
Alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat (1) KUHP Pidana menyebutkan penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Hari ini selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani kita lakukan penahanan karena sudah tahap dua 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Serang. Pertimbangannya adalah pertama alasan obyektif pasal 21 ayat (4) ancaman pidana di atas 5 tahun alasan subyektif Pasal 21 ayat (1) KUHP mengatakan penahanan dilakukan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kajari) Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).
“Ya memang ya enggak tahu ya, karena memang harus ditanyakan kepada tersangka ya. Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga (penahanan) bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan terhadap Nikita,” katanya.
Usai Nikita Mirzani ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan Fitnah dengan Tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.
Sum : BeritaSatu.