Example floating
Example floating
Berita

Disnaker Inhu Tuding Toko Masri M Syari’ah Perlakukan Pekerja Tak Sesuai Syari’at 

230
×

Disnaker Inhu Tuding Toko Masri M Syari’ah Perlakukan Pekerja Tak Sesuai Syari’at 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Nama besar perusahaan pembiayaan Toko Masri M Syari’ah Cabang Belilas kini tercoreng. Perusahaan yang mengusung label syari’ah tersebut justru dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam memperlakukan tenaga kerjanya.

Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan telah dilimpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Example 300x600

Laporan yang masuk bukan main-main, Pekerja bernama Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan melayangkan pengaduan pada 4 Agustus 2025 kemarin, menuding perusahaan pembiayaan Masri M Syari’ah tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta adanya indikasi pemotongan upah secara sepihak.

Hasil telaah Disnaker Inhu menunjukkan bahwa persoalan tersebut memang termasuk kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Karena itu, konflik yang sudah masuk jalur mediasi tripartit tersebut akhirnya resmi dilimpahkan untuk ditindaklanjuti pengawasan tenaga kerja Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Rengga Dwi Bramantika SS STP MSi dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. Namun, proses itu menemui jalan buntu.

“Karena deadlock antara pekerja dengan pemberi kerja, maka sesuai aturan, kami melanjutkan kasus ini ke Disnaker Provinsi Riau agar ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Rengga.

Apakah mereka akan ada penindakan tegas dugaan pelanggaran tenaga kerja di Inhu? Jika terbukti, maka label syari’ah yang diusung perusahaan bisa jadi hanya kedok manis yang berbanding terbalik dengan realitas pahit yang dialami para pekerja. **

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600