Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Diduga Salah Gunakan DD, Eks Kades Jambai Makmur Kandis Dilaporkan ke Tipikor Riau

109
×

Diduga Salah Gunakan DD, Eks Kades Jambai Makmur Kandis Dilaporkan ke Tipikor Riau

Sebarkan artikel ini

Siak, Kompas 1 net – LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) telah melaporkan oknum mantan Kepala Desa Kepala Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, laporan tersebut disampaikan kepada Reskrimsus Polda Riau, atas dugaan Korupsi atau penyalahgunaan dana Desa pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Jambai Jaya.

Awalnya laporan dugaan korupsi dana Desa tersebut di laporkan oleh LSM. KPH-PL pada Reskrimsus Polda Riau, namun oleh pihak Polda Riau melimpahkannya laporan perkara tersebut kepada pihak Polres Siak, dan sekarang sedang di tangani oleh Tipikor Polres Siak, hal tersebut mengingat untuk mempermudah kelancaran penangan peristiwa perkara tersebut, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk dalam wilayah hukum Polres Siak.

Menurut Ketua Umum LSM. KPH-PL Amir Muthalib, SH yang didampingi oleh Ketua DPD. KPH-PL Kabupaten Siak Muara Siregar dan Angelina Sigalingging serta Dafri Effendi, pada Kamis 20 Februari 2025 di halaman Mapolres Siak menyampaikan, hari ini kami mendatangi Mapolres Siak untuk melengkapi beberapa Dokumen Barang Bukti dan Bukti Petunjuk atas laporan kami terdahulu, terkait dugaan korupsi dana Desa Kampung Jambai Makmur yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung inisial II (59) dan perbuatan pelanggaran hukum tersebut diduga telah merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah pada periode 2017-2023, dugaan pelanggaran hukum tersebut juga di duga telah melibatkan oknum mantan Direktur BUMKAM Jambai Jaya inisial JM (45) sebagai pengelola tiga unit Usaha Desa Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis.

“Kami sangat berharap kepada aparatur penegak hukum Provinsi Riau khususnya Tipikor Polres Siak untuk segera menindaklajuti laporan kami tersebut demi penyelamatan kerugian keuangan Negara pada Desa Kampung Jambai Makmur.

Perkara dugaan korupsi ini memang sudah lumayan lama kami laporan kepada Reskrimsus Polda Riau, dan sekarang sudah limpahkan kepada pihak Polres Siak mengingat peristiwa dugaan korupsi ini berada di wilayah hukum Polres Siak.(**)

Rilis

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`